Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hikmahanto: Dua Cara Penenggelaman Kapal Asing  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ahli hukum Hikmahanto Juwana. TEMPO/Seto Wardhana
Ahli hukum Hikmahanto Juwana. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia dengan KRI Baracuda dan KRI Todak di Laut Anambas telah menenggelamkan tiga kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal pada Jumat, 5 Desember 2014.

Menurut guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, penenggelaman yang dilakukan oleh TNI bukan dalam rangka pelaksanaan Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Perikanan 2009.

"Penenggelaman dilakukan atas dasar upaya paksa berupa eksekusi atas barang bukti yang harus dimusnahkan berdasarkan suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Desember 2014. (Baca: TNI AL Tenggelamkan Tiga Kapal Vietnam)

Adapun, kata Hikmahanto, kapal berawak nelayan asal Vietnam itu ditangkap pada November 2014. Kapal-kapal itu ketika ditangkap menggunakan bendera Indonesia.

Hanya, kata Hikmahanto, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pendaftaran kapal tidak dilakukan secara sah. "Mereka (nelayan asing) tidak memiliki surat izin melakukan penangkapan di wilayah perikanan Indonesia."

Hikmahanto menjelaskan, saat ini proses penyidangan terhadap pelaku kejahatan perikanan melalui pengadilan semakin cepat. Sebab, di pengadilan negeri tertentu ada pengadilan perikanan.

Adapun mekanisme lain penenggelaman kapal nelayan asing, kata Hikmahanto, bisa dilakukan saat kapal nelayan asing tertangkap basah mencuri ikan di wilayah Indonesia. (Baca: Jokowi, Presiden Pertama yang Perintahkan Tenggelamkan Kapal)

Menurut Hikmahanto, penyidik dan pengawas perikanan dapat melakukan penenggelaman terhadap kapal tersebut bila awak kapal tidak dapat menunjukkan surat izin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi, itu sesuai UU. Tindakan ini mirip dengan polisi yang melihat pelaku kejahatan melakukan aksinya atau pelaku kejahatan tertangkap tangan," kata Hikmahanto.

Sebab, Hikmahanto melannjutkan, polisi berwenang menembak pelaku kejahatan setelah melalui prosedur tertentu.

Ke depan, komitmen pemerintah menenggelamkan kapal diharapkan tidak hanya didasarkan pada putusan pengadilan. Pemerintah juga bisa menenggelamkan kapal asing bila awaknya tertangkap tangan menangkap ikan secara ilegal di Indonesia.

TRI SUSANTO SETIAWAN



Berita Lain:
Prinsloo Puji Adam Levine sebagai Suami Terbaik
Kim Kardashian Pernah Divonis Tak Bisa Hamil
Pangeran Harry Ungkap Skandal Foto Bugilnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi

8 April 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers penyesuaian harga acuan ikan untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi di sektor perikanan tangkap di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.


Tenggelamkan! dan 5 Pernyataan Terviral Susi Pudjiastuti Saat Menjabat Menteri

15 Januari 2023

Dalam postingan Instagramnya Susi Pudjiastuti menuliskan Teruntuk Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E. dan keluarga, penghormatan dan terima kasih luar biasa dari saya pribadi atas semua dukungan dan kerja sama selama saya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019. Instagram/@susipudiastuti
Tenggelamkan! dan 5 Pernyataan Terviral Susi Pudjiastuti Saat Menjabat Menteri

Kala menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja 2014-2019 Susi Pudjiastuti kerap melontarkan kalimat kontroversial, terviral Tenggelamkan!


Susi Pudjiastuti Genap Berusia 58 Tahun, Kabar Terkininya?

15 Januari 2023

Gaya santai Susi Pudjiastuti di atas kapal menikmati pemandangan laut/Foto: Instagram/Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti Genap Berusia 58 Tahun, Kabar Terkininya?

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kelahiran 15 Januari 1965, ini kini aktif sebagai Ketua Pandu Laut Nusantara.


KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan

18 Maret 2021

(BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina, menggelar pertemuan dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan

KKP meminta dukungan Polri, khususnya di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum termasuk menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.


KKP Ringkus Dua Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna

22 Agustus 2020

Seorang petugas Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan bersiaga di sekitar kapal pencuri ikan berbendera Vietnam hasil tangkapan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan tiga kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu KP Orca 3, KP Hiu Macan 01 dan KP Hiu 011. ANTARA
KKP Ringkus Dua Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna

Dua kapal asing berbendera Vietnam diringkus KKP di laut Natuna.


Pusat Krisis Covid-19 UI Berikan Layanan Konseling

24 April 2020

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Pusat Krisis Covid-19 UI Berikan Layanan Konseling

Tim khusus FIK UI ini mengedukasi masyarakat tentang penularan, pencegahan dan tanda gejala COVID-19 hingga kesehatan mental masyarakat selama wabah.


Peringkat UI Melonjak di World University Impact Rankings 2020

24 April 2020

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Peringkat UI Melonjak di World University Impact Rankings 2020

Universitas Indonesia (UI) menempati peringkat 47 dunia sebagai perguruan tinggi yang mampu memberikan dampak bagi sosial dan ekonomi bangsa.


Cegah Covid-19, DPPM UI Salurkan Bantuan Paket Kebersihan Diri

24 April 2020

Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara
Cegah Covid-19, DPPM UI Salurkan Bantuan Paket Kebersihan Diri

DPPM UI menyalurkan bantuan berupa 1.368 paket kebersihan diri berupa sampo, sikat dan pasta gigi untuk menunjang sanitasi cegah Covid-19.


Ramadan, 11 Kelompok Pasien Ini Dianjurkan Tidak Puasa

24 April 2020

Ilustrasi pasien (pixabay.com)
Ramadan, 11 Kelompok Pasien Ini Dianjurkan Tidak Puasa

Dekan FKUI Ari Fahrial Syam menjelaskan ada 11 kelompok pasien yang dianjurkan tidak berpuasa selama Ramadan.


UI, UGM, IPB Masuk 100 Universitas Versi Times Higher Education

24 April 2020

Kampus UI (twitter/UI)
UI, UGM, IPB Masuk 100 Universitas Versi Times Higher Education

Berdasarkan peringkat Times Higher Education Universitas Indonesia berada di urutan ke 47, UGM 72, dan IPB peringkat 77.