TEMPO.CO , Jakarta: Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, pergantian pemegang jabatan setingkat Eselon II atau kepala dinas akan selalu melewati proses lelang terbuka. "Karena itu perintah undang-undang," kata dia di Bandung, Sabtu, 6 Desember 2014.
Gubernur dengan sapaan Aher itu mengatakan, dengan pemberlakukan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, kepala daerah tidak bisa lagi langsung menunjuk pejabat pemerintah setingkat Eselon II, atau kepala dinas. "Eselon II tidak mungkin lagi ditunjuk seperti dulu lagi, ya dilelang, dites kompetensinya," kata dia. (Baca: Lelang Jabatan Berlaku di Seluruh Kementerian)
Menurut Aher, dengan proses lelang terbuka untuk mencari posisi pejabat setingkat Eselon II, para calon akan melewati proses seleksi oleh tim yang diantaranya berisi akademisi dan tokoh masyarat. Lewat proses itu akan dipilih tiga terbaik yang nantinya disodorkan pada kepala daerah. "Salah satunya nanti akan dipilih kepala daerah," kata dia.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini sudah memulai proses lelang terbuka untuk mengisi jabatan kepala dinas yang lowong. Proses lelang terbuka tengah berlangsung untuk mencari calon pengganti Kepala Dinas Pendidikian serta untuk mengisi posisi Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (BP3Iptek), yang baru dibentuk.
AHMAD FIKRI
Berita Lain
SBY Pernah Tegur Pembakaran Kapal Asing Ilegal
Menteri Yasonna Soal SBY: Dia Pengkhianat Duluan
Surati Lurah, Gubernur FPI Mau Bikin Pemerintahan
Menteri Anies Baswedan Stop Kurikulum 2013