TEMPO.CO, Bogor - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor Inspektur Maulana Mukarom mengatakan pembeli minuman keras oplosan di pabrik rumah tangga di Bogor biasanya menggunakan kata sandi agar dilayani. "Semua pembeli harus menggunakan kata sandi atau password saat membeli, dan baru dilayani oleh tersangka," kata Maulana di Markas Kepolisian Resor Bogor Kota, Ahad, 7 Desember 2014.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor Kota menggerebek sebuah rumah di Gang Menteng RT 02 RW 02, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, yang dijadikan pabrik pengolahan minuman keras oplosan jenis ciu, Ahad dinihari, 7 Desember 2014. Polisi menetapkan Djun Min alias Amen alias Sudiono, 63 tahun, pemilik pabrik miras tersebut, sebagai tersangka.
Maulana mencontohkan kata sandi membeli miras oplosan di pabrik milik Sugiono. "Ci atau Koh minta minuman yang enak dan ada tarikannya," ucap Maulana. Pelanggan miras oplosan Sugiono adalah sejumlah warung minuman di Kota dan Kabupaten Bogor.
Sugiono mengaku mengetahui cara membuat minuman beralkohol, termasuk proses penyulingannya, saat tinggal di Kalimantan. "Saya tahu resep dan cara pembuatan dan penyulingan ini dari nenek saya yang memang dukun beranak di sana," ujar Sugiono. Menurut dia, minuman yang dia buat berkhasiat sebagai obat. "Tapi kalau banyak bisa memabukkan, karena kadar alkoholnya sangat tinggi." (Baca: Pabrik Miras Oplosan di Bogor Digerebek Polisi)
M. SIDIK PERMANA
Berita Lainnya:
Operasi Zebra, Pemohon SIM di Bekasi Melonjak
Maret 2015, Ahok Bikin Enam Taman Idaman
Pembunuhan Sri Wahyuni Direkonstruksi Pekan Depan
Dituduh Rampok, Pria Ini Disiksa 13 Polisi