TEMPO.CO, Jakarta: Sebanyak 117 wajib pajak yang tercatat di Suku Dinas Pajak Pelayanan 1 Jakarta Selatan masih menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga jatuh tempo pada 31 Oktober 2014. Total tagihan mencapai Rp 52 miliar.
Kantor pelayanan pajak telah melayangkan surat penagihan paksa. "Paling lambat mereka harus membayar pada 10 Desember 2014," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Kebayoran Baru, Edi Sumantri, kepada Tempo, Sabtu, 6 Desember 2014.
Jika sampai tenggat tersebut para penunggak belum juga membayar, ia menegaskan, kantor pajak akan menurunkan tim untuk memasang papan tanda penunggak pajak. "Lewat tenggat itu, tim kami akan turun untuk memasang papan." Bila wajib pajak tak juga melunasi, otoritas akan menyita aset.
Edi menjelaskan ke-117 wajib pajak itu rata-rata adalah perusahaan besar dengan nilai pajak yang cukup tinggi, bisa mencapai Rp 2,8 miliar. (Baca: Akhir Tahun, Ditjen Pajak Kejar Target Rp 1.072 T)
Untuk mengatasi persoalan ini, kantor pajak bekerja sama dengan Wali Kota Jakarta Selatan dan Dinas Pelayanan Pajak. Para wajib pajak diminta melunasi tunggakan sebelum 10 Desember.
Menurut Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor, alasan para penunggak pajak beragam. "Ada yang mengaku usahanya sedang kurang bagus," ujarnya. Ada pula yang sengaja membayar di akhir tahun, menunggu perputaran modal kembali lagi di akhir tahun.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler:
Ahok Mengaku Sebenarnya Kurang Waras
Penyejuk Ruangan Soekarno-Hatta Sudah Normal
Hadang Miras Oplosan, Ahok Ingat Al Capone