TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan "denda sampah" atas penerapan peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kota Bandung. Hari ini, puluhan mobil terjaring operasi tersebut gara-gara tak menyediakan tempat sampah.
Operasi dilakukan oleh 20 petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung di pintu masuk kendaraan kompleks Balai Kota Bandung pada pukul 09.00-13.00 WIB. Setiap mobil yang lewat dicegat lalu diperiksa. Jika tidak ada tempat sampah, pemilik mobil dikenai biaya paksa Rp 250 ribu. (Baca: Awas, Ahok Denda Rp 5 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan)
Selama empat jam operasi, petugas menjaring 27 pelanggar. Sebagian besar mobil tamu yang datang ke Balai Kota, taksi, dan kendaraan pegawai negeri. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah yang ditemui Tempo di lokasi mengatakan enam pelanggar bersedia membayar biaya paksa langsung ke petugas Satpol. Uang itu selanjutnya disetor ke kas daerah. (Baca: Kelar Nobar Persib, Bobotoh Bersih-bersih Sampah)
Adapun pelanggar lain yang tidak membayar dalam tiga hari ke kantor Satpol PP berkasnya akan dilimpahkan ke sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bandung. Kartu tanda penduduk pelanggar pun disertakan bersama berkas pelanggaran.
Samsudin, pengemudi mobil dinas Rumah Sakit Astana Anyar, Bandung, merupakan salah satu pelanggar yang terjaring sanksi itu. "Yang bayar nanti rumah sakit," katanya. Dia berusaha menukar KTP yang ditahan petugas dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK), tapi tak digubris.
Melalui akun Twitter-nya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sudah mengingatkan bahwa denda bagi pembuang sampah diberlakukan mulai 1 Desember 2014. Warga dan wisatawan yang nakal siap-siap terkena denda, mulai Rp 240 ribu hingga Rp 50 juta.
ANWAR SISWADI
Terpopuler:
Kubu Ical: Peserta Munas Ancol Diberi Rp 500 juta
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Usul BPJS Jadi Kartu Subsidi, Anang Dibilang Lucu
Christine Hakim: Ibarat di Film, Ahok Peran Utama
Munas Golkar di Ancol, Kubu Ical: Hentikan!
Golkar Hengkang dari Koalisi Prabowo