TEMPO.CO, Jakarta - Delapan bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak menyurutkan bekas Wali Kota Tegal Ikmal Jaya meneruskan karier politiknya. Ikmal mencalonkan diri sebagai calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan untuk kedua kalinya, periode 2015-2021. Ikmal masih menjabat sebagai pimpinan di partai banteng ini untuk periode 2010-2015.
"Penjaringan calon Ketua DPC PDIP Kota Tegal sudah dilaksanakan kemarin. Saya dan Pak Ikmal juga termasuk," kata Sekretaris DPC PDIP Kota Tegal Edy Suripno pada Senin, 8 Desember 2014.
Edy menuturkan hasil penjaringan calon Ketua DPC PDIP Kota Tegal akan segera dikirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat PDIP. "Semua calon ketua DPC itu akan mengikuti proses fit and proper test di DPP," ujar Edy.
Dia menuturkan DPP menargetkan konferensi cabang (konfercab) untuk memilih calon ketua DPC di seluruh Indonesia harus selesai pada akhir Januari 2016. "Kalau konferda (konferensi daerah) ditargetkan Februari 2016," kata Edy, yang juga Ketua DPRD Kota Tegal.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, institusinya tidak mempermasalahkan adanya tersangka kasus dugaan korupsi yang masih berpeluang menjadi ketua partai di daerah. "Itu urusan mereka," kata Johan saat dihubungi Tempo pada Senin siang.
KPK menetapkan Ikmal dan Direktur CV Tri Daya Pratama (TDM) Saeful Jamil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal pada 14 April lalu. Dalam proses tukar guling tanah untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar itu, KPK menduga ada kerugian negara sekitar Rp 8 miliar.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ikmal dan Saeful juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. "Biasanya, kalau sudah lewat enam bulan (berstatus tersangka), pencegahan ke luar negeri itu akan diperpanjang enam bulan lagi. Habis itu, tidak ada perpanjangan lagi," ujar Johan.
Hampir delapan bulan setelah penetapan status tersangka Ikmal dan Saeful, tutur Johan, kasus dugaan korupsi tukar guling tanah Pemkot Tegal masih dalam proses penyidikan. Status tersangka dari KPK biasanya tidak akan bertahan hingga bertahun-tahun. "Biasanya, paling lama hanya dua tahun," kata Johan.
Ikmal memilih tidak berkomentar ihwal kasus yang menjeratnya. "Kalau soal itu, saya no comment dulu, ya," ujar Ikmal saat dihubungi Tempo pada Senin.
DINDA LEO LISTY
Terpopuler:
Kubu Ical: Peserta Munas Ancol Diberi Rp 500 juta
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Usul BPJS Jadi Kartu Subsidi, Anang Dibilang Lucu
Christine Hakim: Ibarat di Film, Ahok Peran Utama