Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pecambukan Santri, Kiai: Orang Tua Setuju  

image-gnews
Ilustrasi (davidmarkbrownwrites)
Ilustrasi (davidmarkbrownwrites)
Iklan

TEMPO.CO, Jombang - Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, KH Mohamad Qoyim, mengakui telah menerapkan hukuman cambuk kepada santri yang melanggar aturan. "Hukuman cambuk itu hanya untuk pelanggaran berat," katanya kepada wartawan, Senin, 8 Desember 2014.

Menurut Qoyim, penerapan hukum cambuk tidak serta-merta, melainkan atas persetujuan santri terhukum dan orang tuanya. Meski demikian, ujar dia, hukuman cambuk bukan satu-satunya yang diterapkan kepada pelaku pelanggaran. "Santri (yang melanggar aturan) kami tawari, keluar dari pondok ataukah bertobat dengan dicambuk," ujarnya.

Jenis hukuman lain yang ditawarkan ialah diikat dua sampai tiga hari. Namun rata-rata santri memilih dicambuk agar cepat selesai. Adapun jenis pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi antara lain minum-minuman keras dan berzina. (Simak berita sebelumnya: Jombang Dihebohkan Video Hukuman Cambuk Santri)

Selain hukuman yang bersifat fisik, kata Qoyim, pesantrennya juga menerapkan sanksi mendidik tanpa kekerasan. "Kalau pelanggarannya ringan, pelaku kami suruh istigfar, puasa, dan sebagainya," katanya.

Qoyim tak menyangkal bahwa video pencambukan santri yang beredar di YouTube dilakukan oleh pengurus pondok. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar 2009 dan 2010. Menurutnya, berdasarkan informasi dari pengurus pesantren, tiga santri yang dicambuk itu karena pesta minuman keras. "Minumnya di pondok," ujarnya.

Urwatul Wutsqo termasuk pondok besar dengan jumlah santri 880 orang. Pondok ini didirikan pada 1946 oleh KH Yaqub Husein yang menjadi pengasuh hingga 1976. Yaqub pernah nyantri di Pondok Pesantren Tebuireng semasa diasuh pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy'ari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah Yaqub wafat, pengasuh pondok digantikan putranya, Muhammadu Yaqub, pada 1976-1990 dan dilanjutkan oleh putranya yang lain, Qoyim Yaqub, sejak 1990 sampai sekarang. Kini Urwatul Wutsqo memiliki berbagai unit pendidikan formal mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Kepala Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan siang tadi mengunjungi pesantren tersebut dan bertemu Qoyim. Yusep mengatakan akan meminta keterangan pengurus pondok soal hukuman cambuk itu serta tentang pengunggahan video tersebut ke YouTube. "Apabila ada unsur pidananya kami proses," ujarnya. (Baca juga: Polisi Jombang Usut Video Santri Dihukum Cambuk)

Menurut Yusep, kejadian itu termasuk delik aduan sehingga bila merasa dirugikan korban harus melapor ke polisi. Tiga santri yang dicambuk dalam video tersebut disebut-sebut telah keluar dari pondok. "Kami upayakan menemui korbannya yang katanya sekarang berada di Sidoarjo," kata Yusep.

ISHOMUDDIN

Berita Terpopuler:
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Christine Hakim: Ibarat di Film, Ahok Peran Utama
Golkar Hengkang dari Koalisi Prabowo
Munas Golkar di Ancol, Kubu Ical: Hentikan!
Faisal Basri Segera 'Telanjangi' Petral

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

44 hari lalu

Eksekusi hukum cambuk pada dua warga yang divonis terbukti berzina di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Teras.id/KabarTamiang.com
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

55 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura


Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah


Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?


Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.


Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.


Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Milisi Taliban berdatarangan saat pemimpin senior Taliban Mullah Abdul Manan Niazi, memberikan pidato kepada pejuang, di distrik Shindand Afghanistan, 27 Mei 2016. Niazi mengatakan, bersedia untuk mengadakan pembicaraan damai dengan pemerintah Afghanistan tapi menuntut pemberlakuan hukum Islam dan keberangkatan semua pasukan asing. AP/Allauddin Khan
Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.