TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Penerimaan Pajak. Pembentukan Satgas untuk mendukung pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan koordinasi dan supervisi di 12 provinsi yang beranggotakan Ditjen Pajak, KPK, dan Bareskrim Polri,” kata Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Pajak Wahju K. Tumakaka dalam siaran persnya, Senin, 8 Desember 2014. (Baca: Akhir Tahun, Ditjen Pajak Kejar Target Rp 1.072 T)
Wahju menjelaskan, dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satgas dari KPK dan Bareskrim Polri ditunjuk sebagai tenaga ahli sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tim melakukan pengawasan dan penegakan hukum melalui rangkaian proses dari analisis data, profiling, hingga menentukan wajib pajak yang akan diperiksa.
“Diharapkan dengan terbentuknya tim satgas ini dapat dicapai koordinasi antarinstansi yang ikut menunjang terbangunnya kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan pajak,” ujarnya. (Baca: Jadi Dirjen Pajak, Fuad Rahmany Mengaku Tak Stres)
Untuk tahap awal, Satgas akan melakukan sosialisasi di tujuh provinsi: Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. “Apabila berdasarkan data yang tersedia pemeriksaan pajak dianggap kurang memadai, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan proses penegakan hukum, mulai pemeriksaan bukti permulaan sampai proses penyidikan,” tutur Wahju.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta target pencapaian pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 ditingkatkan. Menurut dia, jika dimaksimalkan, potensi tambahan penerimaan pajak bisa mencapai Rp 1.200 triliun. Hingga 14 November 2014, capaian pajak baru mencapai 75 persen dari target atau senilai Rp 812 trilun dari Rp 1.072 triliun. (Baca: Bogor Deteksi Kecurangan Pajak dengan Tapping Box)
Soal penerimaan pajak ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mencapai target pajak 2015, di antaranya menambah pegawai dan membenahi sistem teknologi informasi. “Juga harus ada pembenahan untuk mengurangi potensi transfer pricing dan penyimpangan pajak dari wajib pajak,” tuturnya beberapa waktu lalu.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terpopuler:
Koalisi Anti- Mafia Tambang Ajak Jokowi Blusukan
'Faisal Basri Segera Telanjangi Petral'
Kapal Ditenggelamkan, Jokowi : Bukan Pencitraan