TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak tujuh tersangka dugaan korupsi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp 50,9 miliar ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Selasa, 9 Desember 2014,
"Hari ini, ada tujuh tersangka yang ditahan dari total 17 tersangka dugaan korupsi MBR ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John Purba. Dari jumlah itu, tiga di antaranya sudah ditahan. Jadi, masih tersisa tujuh tersangka yang akan ditahan jika buktinya telah cukup. "Sudah sepuluh tersangka yang ditahan. Tersisa tujuh lagi." (Baca: Pemerintah Bangun 35 Ribu Rumah Warga Miskin di NTT)
Dari tujuh tersangka tersebut, satu di antaranya bernama Joni Angrek, yang menangani proyek MBR di Kabupaten Alor, terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sedangkan enam lainnya dibawa ke rumah tahanan di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Ketujuh tersangka menangani proyek MBR di Kabupaten Belu, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Kota Kupang, dan Kabupaten Kupang. Selain Joni Angrek, enam tersangka lainnya yakni Frans Dethan, Haji Jumari, Joni Liunokas, Nardi Eko Pronoto, Fransiskus Gregorius Silvester, dan Joni Kainde. (Baca: Ricuh Unjuk Rasa Warga Eks Timor Timur)
Para tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan rekanan. "Paling lambat satu minggu lagi berkas para tersangka diserahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan," ujarnya.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena rumah yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi serta pekerjaan tidak selesai sesuai dengan nilai uang yang dicairkan. Proyek MBR diluncurkan selama tiga tahun mulai 2011-2013.
Tahun 2012, total dana yang dikucurkan mencapai 165 miliar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun anggaran MBR pada 2011 sebesar Rp 300 miliar dan 2013 senilai Rp 765 miliar juga diduga diselewengkan. Saat ini kasus tersebut dalam penyidikan jaksa.
YOHANES SEO
Baca juga:
Lulung Minta Ahok Tak Anggap Dia Musuh
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Kasus Munir, Pollycarpus Disebut Berdarah Dingin