TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menahan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Kampar Asril Jasda atas kasus pengadaan baju koko di 21 satuan kerja perangkat daerah kecamatan di Kampar tahun anggaran 2012.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 438 juta. "Asril langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan kepada Tempo, Senin malam, 8 Desember 2014.
Menurut Mukhzan, Asril berperan memfasilitasi langsung pengadaan baju muslim tersebut untuk pegawai kecamatan. Dana pengadaan baju koko bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kampar berjumlah Rp 2,3 miliar. Perbuatan korupsi dilakukan Asril dengan cara mengarahkan pengadaan barang tersebut kepada tersangka Firdaus yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau.
Saat itu, ujar Muhzan, tersangka Firdaus meminjam sebelas perusahaan sebagai rekanan penyedia baju koko. Dalam pelaksanaannya, baju yang diterima oleh kecamatan jumlahnya tidak sesuai dengan kontrak.
Berdasarkan laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 438 juta. "Kami melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari ke depan," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pekanbaru di Sialang Bungkuk, Pekanbaru," katanya.
RIYAN NOFITRA
Berita Terpopuler
Golkar Hancur, Ical dan Agung, Siapa Arang dan Abu
Susi Tunjuk Lima Samurai sebagai Mafia Garam
Petral Bubar, Menteri ESDM: Kalau Grasa-grusu Bisa
Lulung Minta Ahok Tak Anggap Dia Musuh