Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Bansos, Mantan Hakim Divonis 7 Tahun Bui

image-gnews
Ramlan Comel turun dari mobil tahanan untuk jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ramlan Comel turun dari mobil tahanan untuk jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Bekas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel, divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang meminta Hakim memvonis 10 tahun penjara plus denda Rp 250 juta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 9 Desember 2014. (Baca: Korupsi Bansos, Bekas Hakim Dituntut 10 Tahun Bui)

Majelis Hakim menilai, Ramlan telah terbukti menerima hadiah Rp 1,9 miliar dan US$ 160 ribu dari mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Herry Nurhayat, dan Edi Siswadi melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana. Hal tersebut dilakukan untuk memengaruhi hasil sidang perkara dana bansos Pemkot Bandung yang dipimpin hakim Ramlan Comel.

Ramlan divonis karena terbukti melanggar Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. "Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal memberantas korupsi," ujar ketua Hakim saat membacakan amar putusan.

Ramlan, yang pada saat sidang menggunakan kemeja batik berwarna coklat tersebut, terlihat sangat tenang saat Majelis Hakim bergantian membacakan surat putusan. Saat sidang usai, ia enggan menjawab pertanyaan dari para pewarta yang hadir di persidangan. "Tanya ke kuasa hukum saja," ujar Ramlan.

Kuasa hukum Ramlan, Irfan Ardiansyah, mengatakan belum bisa mengambil keputusan apapun terkait vonis yang telah diketuk hakim. Ia akan berkonsultasi dulu dengan kliennya untuk berpikir mengambil langkah selanjutnya. "Kami pikir-pikir dulu."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ramlan Comel bersama Setyabudi Tejocahyono merupakan majelis hakim yang menangani perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Kasus ini terbongkar setelah KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi saat hendak menerima uang suap dari Asep, orang suruhan Toto Hutagalung, di ruang kerjanya pada Jumat, 22 Maret 2013. Barang bukti yang disita di ruang kerja Setyabudi berupa uang Rp 150 juta.

Dalam perkara ini, KPK menjerat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi sebagai terdakwa. Dada divonis 10 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada hakim Setyabudi untuk meringankan para terdakwa kasus bansos Pemkot Bandung. (Baca: Dada Rosada Pimpin Rapat Suap Kasus Bansos)

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita Lain
Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih 
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina 
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly
Lulung Minta Ahok Tak Anggap Dia Musuh  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.