TEMPO.CO, Jakarta - Bertambahnya korban akibat meminum minuman keras oplosan menambah fakta tentang bahaya mengkonsumsi minuman jenis ini. Hingga sejauh ini, memang belum diketahui jenis miras oplosan yang meracuni korban. (Baca: Ini Kata Sandi untuk Beli Miras Oplosan di Bogor)
Konon, polisi kesulitan mengindentifikasi minuman tersebut karena barang buktinya tidak ditemukan. Profesor Tjandra Yoga Aditama dalam penjelasan melalui surat elektroniknya pada Senin, 8 Desember 2014, mengatakan, "Sehubungan dengan pertanyaan miras oplosan, secara umum atau ilmiah, saya menyampaikan empat hal." (Baca: 5 Terduga Ebola di Indonesia Dinyatakan Negatif)
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan ini merinci empat hal tersebut.
"Karena minuman oplosan tidak ada izinnya, maka tidak diketahui jenis atau bahan dan jumlah atau kadar yang dioplos, walaupun memang pada dasarnya adalah bahan berbahaya. Kemudian, oplosan juga melanggar aturan pembelian/konsumsi, di mana untuk alkohol resmi saja hanya boleh dibeli oleh yang berusia di atas 21 tahun. Selanjutnya, kalau sudah terjadi kasus atau jatuh korban, rumah sakit dan tenaga kesehatan harus siap menanganinya," ujar Tjandra. (Baca: Empat Ciri Orang Tertular Ebola, Apa Saja?)
Ia juga menyebutkan beberapa hal yang perlu diketahui dalam menangani korban miras oplosan, yakni jenis bahan yang dioplos, jumlah atau kadar bahan yang dioplos, jumlah yang dikonsumsi, seberapa cepat pasien datang ke fasilitas pelayanan kesehatan, dan keadaan umum atau daya tahan tubuh pasien.
"Untuk pencegahan, jangan mengoplos dan jangan mengkonsumsi oplosan," tuturnya. (Baca: Waspada, Penyakit Tidak Menular Bunuh 14 Juta Orang)
HADRIANI P.
Terpopuler
Olga Lydia Tak Setuju Pengurangan Jam Kerja Perempuan
Alena Bantu Wujudkan Mimpi Anak Indonesia
Christine Dukung Pengurangan Jam Kerja, Asal...
Konsumsi Ikan Turunkan Risiko Tuli
Gaya Romantis Sambut Natal 2014