TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan penuntasan perkara hak asasi manusia (HAM) tidak bisa hanya dibebankan ke Kejaksaan Agung. "Harus ada sinergi dengan lembaga lain. Tanpa itu tidak bisa," ujar Prasetyo, Selasa, 9 Desember 2014.
Lembaga lain itu, kata Prasetyo, adalah Dewan Perwakilan Rakyat serta Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Selain itu, penegakan HAM juga tidak bisa dilakukan tanpa adanya pengadilan HAM ad hoc.
Prasetyo berjanji menyelesaikan kasus-kasus HAM yang sudah cukup bukti dan bisa diproses. Ia pun mengatakan akan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga yang telah ia sebutkan. "Kalau kami tidak bisa (menuntaskan), akan kami sampaikan secara terbuka," kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, tak semua kasus HAM mudah diselesaikan. Salah satu yang sulit diungkap adalah kasus perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur yang menyeret nama Brigadir Rudy Soik. (Baca: Rudi Soik Diadili, Komnas HAM Siap Hadapi Polisi)
Nama Rudy mencuat setelah melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Komisaris Besar Mochammad Slamet karena dianggap menghentikan penyelidikan kasus trafficking tenaga kerja Indonesia.
Kasus ini bermula pada Januari 2014, saat Rudy bersama enam Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen.
"Sekarang polisi yang jadi whistle blower itu justru tersangkut kasus hukum. Jadi sulit dituntaskan," kata Prasetyo.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Terpopuler:
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly
Agung Mau Islah dengan Ical, Asalkan...
Fahri Hamzah: Pokoknya KMP Ya Ical
Ruhut Ungkap Agenda di Balik Pertemuan Jokowi-SBY
Jokowi-SBY Bertemu, Peta Politik DPR Berubah Total
Datang ke Kantor JK, SBY: Gantian