TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memperberat hukuman terdakwa kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, menjadi 12 tahun bui.
KPK, kata Zulkarnain, akan mengembangkan kasus ini sebagaimana rumusan dakwaan Budi Mulya bahwa tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. (Baca: Hari Anti-Korupsi, KPK Berpesan Khusus pada Jokowi)
"Kami lihat nanti di dalam pertimbangan putusan pengadilan. Yang kami anggap secara bersama-sama sejauh mana di dalam pertimbangan ini yang sebetulnya perlu dievaluasi," ujar Zulkarnain di kantornya, Selasa, 9 Desember 2014.
Menurut Zulkarnain, KPK akan melakukan gelar perkara kasus Century ini untuk menentukan sikap selanjutnya setelah putusan perkara Budi Mulya berkekuatan hukum tetap. (Baca: KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century)
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Budi Mulya divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Hakim menilai Deputi Gubernur Bank Indonesia itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar yang dilanjutkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan dana talangan Rp 6,762 triliun. (Baca: Soal Cek Pelawat, Mega Anggap KPK Tebang Pilih)
Hakim menganggap kerugian negara dalam kasus ini cukup besar, yakni mencapai Rp 7 triliun. Kebijakan penyelamatan Bank Century diambil atas peran para Dewan Gubernur Bank Indonesia seperti Miranda Goeltom, Muliaman Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi M., Gubernur BI (saat itu) Boediono, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede.
Zulkarnain mengaku hingga saat ini belum mendapat salinan berkas putusan tingkat kedua itu. Karena itu, KPK belum mempunyai sikap apakah menerima atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kalau memang masing-masing menerima, tentu putusan ini akan berkekuatan hukum tetap," ujar Zulkarnain.
Kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, juga belum menentukan akan mengajukan kasasi atau tidak. "Saya tidak mau berkomentar karena belum menerima salinan putusan," ujar Luhut.
LINDA TRIANITA
Baca Berita Terpopuler
Susi Tunjuk Lima Samurai sebagai Mafia Garam
Lulung Minta Ahok Tak Anggap Dia Musuh
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih