TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS). Agenda sidang terhadap dua terdakwa guru JIS, Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong, itu adalah pembelaan. (Baca: 5 Terdakwa JIS Cabut Keterangan Kejahatan Seksual)
Sidang dimulai dengan pembacaan surat pembelaan terdakwa Bentleman. Dia menyampaikan langsung pembelaannya atas kasus kejahatan seksual yang dituduhkan kepadanya. (Baca: Sidang Perdana Guru JIS Digelar Tertutup)
"Saya menyampaikan karakter saya dan pengalaman saya mengajar selama 17 tahun," kata Bentleman, Selasa, 9 Desember 2014. Dia mengatakan tak pernah mendapat komplain selama mengajar. "Mengapa sekarang bisa seperti ini." (Baca: Investigator Asing Tak Yakin Ada Sodomi di JIS)
Selain itu, Bentleman menyebut kasus ini aneh. "Tidak disebutkan kapan waktu terjadinya. Bukti juga tak ada," ujarnya. Menurut Bentleman, tak jelasnya waktu dan bukti menunjukkan bahwa memang tidak pernah terjadi kejahatan seksual di JIS. (Baca: Kenapa Kesaksian Bocah Korban JIS Tak Kuat?)
Dalam sidang dakwaan pekan lalu, dua guru JIS ini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong didakwa mencabuli tiga siswa TK JIS, yaitu AK, AL, dan DA. (Baca juga: Orang Tua Korban JIS Kerap Terima Ancaman)
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Golkar Hengkang dari Koalisi Prabowo
Golkar Hancur, Ical dan Agung, Siapa Arang dan Abu