TEMPO.CO, Jakarta - Blue Bird Group menegaskan tidak memiliki keterlibatan dengan aksi perampokan yang dilakukan oleh pramudi Blue Bird, Sutrisno, 41 tahun. Sutrisno alias Tris merupakan salah satu tersangka perampokan di "taksi putih".
"Dia memang pramudi kami dan sudah diberhentikan. Tapi kami tegaskan manajemen perusahaan tidak terlibat atau tidak ada sangkut-pautnya," kata Kepala Humas Blue Bird Group Teguh Wijayanto di rumah makan Dapur Sunda, Selasa, 9 Desember 2014. (Baca: Polisi Tangkap Dua Perampok di Taksi Putih)
Teguh menyatakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Sutrisno murni perbuatan individu. "Itu oknum dan kami tidak pernah merestui itu (tindak kejahatannya)," ujarnya. Teguh juga menegaskan tindak kejahatan yang dilakukan Sutrisno tidak terkait dengan persaingan bisnis. "Ini murni kriminal, tidak ada persaingan bisnis." (Baca: Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih)
Untuk itu, Teguh melanjutkan, Blue Bird Group mendukung kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. "Kami menyerahkan ke kepolisian," katanya. (Baca: Perampokan di Taksi, Pelaku Gunakan Kode Rem)
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta menangkap tiga pelaku perampokan di dalam taksi. Mereka adalah Sutrisno, Edward Syah Jaya, 31 tahun, dan Agus Supriyanto, 22 tahun. Sutrisno merupakan otak dari aksi perampokan tersebut. Perampokan itu berawal saat Sutrisno mencuri taksi berlogo Express pada 21 November 2014. Kepada polisi, Sutrisno mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Sebelum merampok, Sutrisno terlebih dulu memodifikasi taksi curian dengan mengubah nomor lambung dan bagasinya.
AFRILIA SURYANIS
Berita Lainnya:
Operasi Zebra Tak Memberikan Efek Jera
2015, Kartu Jakarta Pintar Tak Bisa Ditarik Tunai
Sepekan Operasi Zebra, 80 Ribu Kendaraan Ditilang