TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan partai politik yang sedang mengalami konflik internal boleh mengikuti pemilihan kepala daerah. Dia beralasan konflik partai terjadi di tingkat pusat, bukan daerah.
"Bisa saja ikut mendaftarkan calon. Walaupun yang menandatangani rekomendasi dari pengurus pusat. Tapi prosesnya, kan, di daerah," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2014.
Menurut Tjahjo, partai yang tidak diizinkan mengikuti pemilihan kepala daerah adalah yang dibekukan kepengurusannya oleh Kementerian Hukum dan HAM atau Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran tertentu. "Sementara partai-partai yang sedang bermasalah saat ini terjadi dua atau tiga kepengurusan. Saya rasa tidak masalah," kata dia. (Baca: Enam Saat Kritis di Balik Pecahnya Golkar)
Ia juga menyebutkan syarat lain mencalonkan kepala daerah, yaitu didukung oleh partai politik gabungan. "Jadi tidak berkutat pada satu partai yang sedang bermasalah saja," kata bekas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Partai-partai yang sedang mengalami konflik saat ini adalah Golkar dan PPP. Golkar terpecah menjadi dua kubu kepengurusan versi Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Keduanya telah mendaftarkan kepengurusan versi masing-masing ke Kemenkumham kemarin. (Baca: Kubu Ical Masih Buka Peluang Islah)
Saat ini, terjadi dua versi kepengurusan di tubuh PPP yang dipimpin Romahurmuziy dan Djan Faridz. Kedua kubu ini masih menunggu putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
INDRI MAULIDAR
Terpopuler:
Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly
Lulung Minta Ahok Tak Anggap Dia Musuh
Ruhut Ungkap Agenda di Balik Pertemuan Jokowi-SBY
Jokowi-SBY Bertemu, Peta Politik DPR Berubah Total