TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera menyiapkan acara pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai wakil gubernur DKI. (Baca: Urus Surat Kelakuan Baik, Djarot Sempat Ditolak)
"Semalam saya komunikasi dengan Gubernur Ahok. Saya minta Djarot segera dilantik sebelum tenggat waktunya habis," kata Tjahjo seusai acara pembukaan rapat koordinasi dengan inspektorat jenderal daerah di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2014. (Baca: Segera Jadi Wagub DKI, Djarot Pamit Warga Blitar)
Tenggat waktu yang dimaksud Tjahjo adalah rentang waktu yang disebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota. Di situ disebutkan, pelantikan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah kepala daerah dilantik. Artinya, Djarot harus dilantik sebelum 19 Desember 2014.
Ahok kemudian mengiyakan permintaan itu. "Gubernur bilang akan segera dilantik sebelum tanggal 19 bertempat di Balai Kota," kata Tjahjo. (Baca: Sambut Asian Games, Djarot Akan Kebut Proyek MRT)
Namun, Tjahjo mengaku belum mengetahui nasib Keputusan Presiden yang mengangkat Djarot sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. "Saya tidak tahu kenapa keppres belum turun," katanya.
INDRI MAULIDAR
Baca Juga:
Terpopuler:
Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly
Lulung Minta Ahok Tak Anggap Dia Musuh