TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tak harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi sekaligus. Menurut dia, beberapa dokumen bisa menyusul. (Ahok Ditelepon Mendagri: Djarot Segera Dilantik!)
"Yang penting, syarat-syarat prinsip seperti integritas dan kompetensi sudah memenuhi. Kalau soal ijazah, surat-surat kelurahan, itu bisa menyusul," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2014. (PDIP Berharap Djarot dan Ahok Kompak)
Ada sekitar 15 berkas persyaratan yang harus dilengkapi Djarot. Di antaranya ijazah pendidikan minimal sekolah menengah atas dengan usia minimal 30 tahun, surat tanda kewajiban menyetor pajak, dan surat keterangan bebas dari jeratan hukuman penjara selama kurang-lebih 5 tahun terakhir. (Urus Surat Kelakuan Baik, Djarot Sempat Ditolak)
Sejak Ahad, 7 Desember 2014, Djarot sudah berada di rumahnya di Blitar. Wali Kota Blitar periode 2000-2005 dan 2005-2010 itu sibuk mengurus surat kelengkapan pendaftaran calon Wakil Gubernur Jakarta. (Segera Jadi Wagub DKI, Djarot Pamit Warga Blitar)
Djarot mengatakan dokumen-dokumen tersebut sudah ia kantongi dan siap dibawa ke Jakarta. Dia berharap surat-surat tersebut sudah mencukupi sebagai syarat administrasi agar dia tidak bolak-balik Jakarta-Blitar. (Koalisi Prabowo Apresiasi Djarot Mau Komunikasi)
Baca Juga:
INDRI MAULIDAR
Terpopuler:
Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Lulung Minta Ahok Tak Anggap Dia Musuh