TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan kerang hijau yang dibudidayakan di perairan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, tak layak dikonsumsi. Alasannya, komoditas itu terpapar limbah berbahaya dan mengandung racun (B3 ) jenis merkuri dan timbal.
"Bisa menyebabkan kanker," kata Kepala Oseanografi LIPI Zainal Arifin di kantornya di kawasan Ancol, Selasa, 9 Desember 2014. Menurut Zainal, perairan Dadap termasuk dalam wilayah yang tercemar merkuri menurut penelitian LIPI pada 2011. (Baca: Nelayan-Aparat Bentrok di Perairan Tangerang)
Kandungan merkuri di perairan tersebut, kata dia, sebesar 1,5 miligram per kilogram atau jauh di atas batas toleransi yang ditetapkan pemerintah, yaitu 1 miligram per kilogram. "Dengan cakupan pencemaran 3 mil (sekitar 4,8 km) dari bibir pantai," kata Zainal.
Bagan-bagan kerang hijau di perairan Dadap kini menjadi perhatian setelah para nelayan pemilik bagan menolak penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mereka menghadang petugas yang akan menertibkan bagan tersebut dengan membawa senjata tajam, seperti golok dan pedang samurai.
Zainal menambahkan, pencemaran oleh merkuri di perairan Dadap dan kawasan Teluk Jakarta sudah berlangsung sejak 1980-an, dan kandungannya terus meningkat. "Kandungan merkuri pada 2011 bahkan sudah naik sepuluh kali lipat dari penelitian kami pada 2004," kata Zainal.
ARIE FIRDAUS