TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi). Perjanjian tersebut menyepakati larangan perusahaan jasa konstruksi BUMN untuk mengerjakan proyek infrastruktur berbiaya di bawah Rp 30 miliar.
Apa yang mendorong pemerintah mendorong BUMN tak lagi menggarap proyek infrastruktur yang nilainya tak sampai Rp 30 miliar? Ketua Umum Gapensi Iskandar Hartawi menyatakan hal tersebut sebagai salah satu cara persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. “Dalam rangka penguatan menghadapi MEA 2015,” tutur Iskandar di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2014.
Hari ini, Gapensi menggelar rapat pimpinan nasional dengan menghadirkan perwakilan dari setiap daerah. Rapimnas tersebut juga menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, Gapensi juga memohon pemerintah memberikan kemudahan akses permodalan untuk jasa konstruksi. Pemerintah diminta membentuk bank konstruksi sebagai sumber pendanaan jasa konstruksi swasta.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pelarangan BUMN ikut tender proyek di bawah Rp 10 miliar karena swasta juga harus berperan besar dalam infrastruktur negara. Kalla menilai hal tersebut juga sebagai upaya mengurangi monopoli di bisnis konstruksi.
Lebih jauh, Kalla memprediksi bisnis konstruksi nasional akan semakin digiati perusahaan pelat merah dan perusahaan swasta. Salah satunya karena alokasi Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun depan untuk sektor konstruksi sudah ditingkatkan 25 persen atau sekitar Rp 400 triliun.
NURIMAN JAYABUANA
Berita terpopuler:
Susi Tunjuk Lima Samurai sebagai Mafia Garam
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Jokowi Janji Bangun Jalur Kereta di Papua