TEMPO.CO, Sukabumi - Dua orang tewas setelah menenggak minuman keras oplosan di Sukabumi. Keduanya adalah HS alias Eeng, 37 tahun, dan Adin, 42 tahun. Mereka sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin Kota Sukabumi hingga akhirnya meninggal. (Baca: Korban Miras, Aher Sebut Akibat Kebodohan Warganya)
"Ada tiga orang yang dibawa ke rumah sakit. Dua di antaranya kondisinya berat, yang akhirnya meninggal dunia," kata dokter jaga Instalasi Gawat Darurat RSUD R. Syamsudin, dr Suprianto, Rabu, 10 Desember 2014. (Baca: Pembeli Miras Oplosan Gunakan Kata Sandi)
Suprianto menuturkan mereka keracunan alkohol. Bahkan jaringan otak dua orang yang meninggal sudah terkontaminasi alkohol. "Hal itu yang menyebabkan keduanya meninggal." (Baca: Ini Kata Sandi untuk Beli Miras Oplosan di Bogor)
Kepolisian Resor Sukabumi Kota telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Jefri, 64 tahun. Warga Jalan Selabintana, Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, tersebut dijerat pasal berlapis. (Baca: Pabrik Miras Oplosan di Bogor Digerebek Polisi)
"Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara 20 tahun," kata Wakil Kepala Polres Sukabumi Kota Komisaris Fathoni Riza. Fathoni menjelaskan kasus ini kepada wartawan dengan didampingi Kapolsek Sukabumi AK Engkus Kuswaha dan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AK Supeno.
Polisi menemukan miras oplosan yang dijual JK terdiri atas alkohol murni sebesar 96 persen, air, dan esens wiski. Tersangka biasa menjual satu botol miras oplosan yang dikemas dalam kantong plastik seharga Rp 50 ribu. "Tersangka biasa membeli bahan-bahannya dari Tangerang dan Sukabumi," ujar Fathoni.
Tersangka mengaku berjualan miras oplosan sejak empat bulan lalu. Kali ini, ia merasa kena batunya. "Selama empat bulan menjual miras oplosan, tidak ada korban jiwa," tuturnya.
Selanjutnya, pesta miras oplosan: