Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Palsukan Nasabah, Tiga Pejabat Pegadaian Ditahan  

image-gnews
TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua pejabat dan satu staf PT Pegadaian Cikudapateuh, Bandung. Ketiga tersangka diduga telah membuat nasabah fiktif dari program penyaluran kredit usaha rumah tangga. Kerugian negara atas tindakan para tersangka tersebut ditaksir sebesar Rp10 miliar. (Baca: Enam Modus Korupsi Penyusunan APBN Versi KPK)

"Ketiga tersangka menggunakan modus pada program kredit Pegadaian. Ada Rp 10 miliar tidak bisa dipertanggunjawabkan karena agunannya tidak ada," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat Suparman kepada Tempo, Rabu, 10 Desember 2014.

Menurut dia, dalam kurun waktu Maret 2009 hingga Februari 2010, Pegadaian telah mengucurkan dana Rp 25 miliar untuk 8.580 nasabah dan 1.320 kelompok usaha. "Namun, setelah diaudit, ada sebagian nasabah yang tidak mengembalikan dana pinjaman tersebut. Ternyata, dari sejumlah nasabah tersebut, sebagian fiktif."

Menurut dia, ketiga tersangka bekerja sama menyelewengkan dana kredit tersebut. Adapun tersangka yang bermain dalam perkara ini adalah pejabat definitif Pegadaian bernama Agus Mulyadi, Manager Operasional Pegadaian Sugeng Supriono, dan Budi Santoso, staf Pegadaian.  (Baca: Inilah Penyebab Praktek Korupsi Marak di Daerah)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka kini telah kami tahan di LP Kebonwaru untuk 20 hari ke depan," tuturnya. Ketiganya ditangkap pada 8 Desember 2014. Setelah diperiksa secara maraton, mereka langsung ditahan.

Mereka dijerat dengan Pasal 2, 3, 9, 11, dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

IQBAL T. LAZUARDI S.


Berita lain:
Amerika Dukung Menteri Susi Tenggelamkan Kapal 
Dirjen HAM: Menteri Susi seperti James Bond 
Koalisi Prabowo Ikut Golkar Dukung Perpu Pilkada?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

3 hari lalu

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

Bagi para pencari kerja yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri melalui website resmi Pegadaian atau scan QR Code yang tertera pada flyer resmi


Harga Emas Naik saat Lebaran, Perhatikan Tips Jual Emas Agar Cuan Maksimal

13 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga.  TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Naik saat Lebaran, Perhatikan Tips Jual Emas Agar Cuan Maksimal

Memasuki lebaran 2024, harga emas meroket! Simak tips jual emas di tengah tren kenaikan harga untuk hasil maksimal.


Pegadaian 1 2 3 GO!!! Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Baru

21 hari lalu

Pegadaian 1 2 3 GO!!! Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Baru

Di usia ke-123 tahun Pegadaian mengusung target meng-emaskan Indonesia.


Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

26 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

Ini syarat untuk gadai emas di Pegadaian. Ketahui bunga dan cara 3 jenis pembayarannya.


Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

27 hari lalu

Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat menyerahkan reward satu unit mobil Brio Satya kepada nasabah program Mulia Pegadaian, yang merupakan produk pembelian emas secara angsuran.


Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

28 hari lalu

Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

Damar Latri Setiawan berterima kasih pada kerja keras seluruh insan Pegadaian.


Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

29 hari lalu

Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

THR emas tidak hanya menjadi hal baru dan unik, namun juga menjadi solusi terbaik


Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

30 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture


Pegadaian Buka Lowongan Kerja Khusus IT

31 hari lalu

Pegadaian Buka Lowongan Kerja Khusus IT

Batas akhir lamaran 26 Maret 2024. Lamaran melalui situs resmi Pegadaian.


PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

31 hari lalu

Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, Arief Mulyadi berfoto dengan para nasabah dan produk usaha mereka dalam acara Live On Ramadan, di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion Sudirman, Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM akan memperluas jangkauan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).