Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Stop Kurikulum 2013, Nuh Ogah Disalahkan  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh saat melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke SMA Negeri 70 Jakarta (13/04). Dalam peninjauan dilakukan guna memastikan hak anak untuk ikut UN dan menjamin kerahasiaan Ujian Nasional untuk peserta didik tingkat Sekolah Menengah Atas dan sederajat. TEMPO/Dasril Roszandi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh saat melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke SMA Negeri 70 Jakarta (13/04). Dalam peninjauan dilakukan guna memastikan hak anak untuk ikut UN dan menjamin kerahasiaan Ujian Nasional untuk peserta didik tingkat Sekolah Menengah Atas dan sederajat. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohamad Nuh membantah pernyataan Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah Anies Baswedan bahwa penghentian Kurikulum 2006 tak menggunakan kajian. Menurut dia, keputusan penghentian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 beralih menggunakan Kurikulum 2013 itu telah melalui proses evaluasi.

"Kalau tidak ada evaluasi, bagaimana saya tahu kelemahan KTSP?" kata Nuh di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 9 Desember 2014. Dia menilai Kurikulum 2006 mempunyai berbagai kelemahan. (Konsep Baru Kurikulum 2013 Rampung Akhir Tahun)

Kelemahannya itu, kata Nuh, antara lain siswa di tingkat Sekolah Menengah Kejuruan tidak ada mata pelajaran sejarah. Dia pun mempertanyakan hal tersebut. "Di saat kita ingin benar-benar membangun nasionalisme, pelajaran sejarah tidak ada," kata mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya itu. (Soal Kurikulum 2013, Menteri Anies Ogah Temui Nuh)

Menurut Nuh, pada Kurikulum 2006, jam pelajaran bahasa asing mendapat porsi lebih banyak, yakni 4 jam, sedangkan bahasa Indonesia hanya 2 jam. "Bagaimana mau menghargai bangsa sendiri kalau jam bahasa asing lebih banyak," katanya.

Karena itulah, Nuh meminta para sekolah untuk menerapkan Kurikulum 2013. Dia mengklaim kurikulum itu lebih unggul dalam menentukan kompetensi lulusan yang berbicara tentang isi, materi, proses, dan evaluasi. (Stop Kurikulum 2013, Kepala Sekolah Ini Bingung)

Dia membandingkan dari segi evaluasi antara Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Menurut Nuh, evaluasi yang dilakukan Kurikulum 2006 tak pernah berubah sejak Indonesia merdeka, yakni menggunakan angka-angka.

Sedangkan di Kurikulum 2013, evaluasinya bersifat naratif dan deskriptif sehingga merepotkan guru yang sudah terbiasa memberi nilai dengan angka-angka. Dengan alasan banyak protes dari guru, Nuh menyayangkan sikap Menteri Anies yang langsung menghentikan Kurikulum 2013. (Kurikulum 2013 Dihentikan, Penerbit Buku Merugi)

Scroll Untuk Melanjutkan

"Padahal kami didorong untuk mengembangkan sikap, budi pekerti, dan karakter. Kalau itu yang diminta, mau tidak mau evaluasi harus dilakukan,"  kata Nuh.

Sebelumnya, Anies menganggap siswa masih cocok dengan Kurikulum 2006. Menurut dia, Kementerian Pendidikan tak menemukan permasalahan pada kurikulum lama itu.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan tidak adanya dokumen kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang merekomendasikan pergantian. "Kenapa ganti kurikulum? Tidak ada yang bisa menjawab," kata Anies.

LINDA TRIANITA

Baca berita lainnya:
Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih

Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly

Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina

Ruhut Ungkap Agenda di Balik Pertemuan Jokowi-SBY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

20 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

23 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?