TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang menolak memberi pengampunan (grasi) bagi terpidana hukuman mati. Menurut dia, terpidana mati yang terbelit kasus narkotika memang seharusnya dijatuhi hukuman itu.
"Generasi rusak gara-gara narkoba. Saya berterima kasih diteruskan oleh Pak Jokowi," ujar Ruhut ketika dihubungi, Rabu, 10 Desember 2014. Penolakan pemberian grasi untuk terpidana kasus narkotika, kata dia, juga sudah diterapkan sejak era Susilo Bambang Yudhoyono. (Baca: Jokowi Tak Ampuni, 64 Napi Narkoba Terancam Mati)
Ruhut pun meminta agar Jaksa Agung M. Prasetyo segera mengeksekusi para terpidana mati yang memang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. "Aku juga sudah bicara dengan Pak Prasteyo, lakukan eksekusi segera," ujarnya.
Menurut Ruhut, permintaan eksekusi itu juga pernah dia lontarkan langsung kepada Presiden Jokowi. "Saya pernah menemani Pak Jokowi di suatu acara. Pak Jokowi bilang, ini sudah banyak yang inkracht, ya eksekusi," kata Ruhut. (Baca: Selundupkan 5 Kg Ganja Thailand, Dua WNA Ditangkap)
Presiden Jokowi menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba. Ada 64 narapidana kasus narkoba yang grasinya ditolak. Menurut Jokowi, ada 4,5 juta orang yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah. (Baca juga: Ratusan Terpidana Tunggu Hukuman Mati)
Dulu bekas Presiden Yudhoyono memberikan 19 grasi dari 126 permohonan. Alasannya, Yudhoyono melihat kecenderungan semakin berkurangnya praktek hukuman mati yang ada di dunia. (Baca pula: Pemerintah Eksekusi Mati Tiga Bandar Narkoba)
LINDA TRIANITA
Baca Berita Terpopuler
Sudi Silalahi Ngomong Jawa, Jokowi-SBY Tertawa
Akhirnya Ical Mendukung Perpu Pilkada Langsung
Jokowi Tak Disambut Siswa di Yogyakarta
Gubernur FPI Akhirnya Punya Kantor, Dimana?
Anakonda Telan Presenter TV, Asli atau Palsu?