TEMPO.CO, Jakarta - General Manager Corporate Secretary Express Group Merry Anggraini mengatakan perusahaannya mulai menyesuaikan tarif menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi pada 18 November lalu. Penyesuaian, kata dia, dimulai dari perubahan sistem pengaturan pada argometer. "Kami sudah memasuki masa transisi," kata Merry, Rabu, 10 Desember 2014.
Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta menetapkan kenaikan tarif bagi operator taksi bertarif bawah. Surat bernomor SKEP.013/DPD/OGD-DKI/XII/2014 tertanggal 5 Desember 2014 menyatakan tarif awal taksi bertarif bawah naik menjadi Rp 7.500 dan tarif per kilometer berikutnya Rp 4.600. Adapun tarif tunggu per jam berubah menjadi Rp 48 ribu (Baca: Tarif Taksi Naik Rp 1.500)
Itu artinya, kata Merry, surat tersebut menjadi landasan sah perubahan tarif yang sudah terjadi pada beberapa taksi perusahaannya. "Kenaikannya tak menyalahi aturan," katanya.
Merry menjelaskan, kenaikan tarif tersebut juga turut mempertimbangkan komponen lain. Selain kenaikan harga bahan bakar minyak, perusahaan juga turut memasukkan faktor kenaikan inflasi dan upah minimum provinsi sebagai dasar perhitungan tarif baru.
Sedangkan Head of Public Relations Blue Bird Teguh Wijayanto mengatakan perusahaannya belum dapat memastikan waktu penerapan tarif baru tersebut. Penyebabnya, perusahaannya masih melakukan serangkaian proses hingga seluruh sistem pada argometer setiap taksi berubah.
Proses tersebut, kata Teguh, dimulai dari uji tera argometer terhadap seluruh armada Blue Bird oleh Unit Pelaksana Teknis Balai Metrologi Dinas Koperasi, Usaha Kecil-Menengah, dan Perdagangan DKI Jakarta. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan sosialisasi bagi para pengemudi. Pengemudi mengkhawatirkan kenaikan tarif tersebut mempengaruhi jumlah penumpang.
LINDA HAIRANI
Berita lain:
Akhirnya Ical Mendukung Perpu Pilkada Langsung
Gubernur FPI Akhirnya Punya Kantor, Dimana?
Anakonda Telan Presenter TV, Asli atau Palsu?