TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan tengah berupaya memangkas rantai birokrasi di lembaganya. Pemangkasan waktu dan jenis perizinan, ujar Jonan, akan dilakukan selama tidak menyalahi undang-undang dan keputusan presiden. "Harus dipercepat," tuturnya dalam seminar Tempo Economic Briefing, Rabu, 10 Desember 2014.
Jonan mengatakan pemangkasan waktu pengurusan izin terutama dilakukan terhadap berkas permohonan yang kecil nilai urgensinya. Jonan juga berjanji akan memberi kemudahan dalam izin operasi kapal dan moda transportasi lain. "Selama layak jalan," ujarnya. (Baca: Dua Bulan Jadi Menteri, Jonan Resmikan 20 Pelabuhan.)
Selain menjalankan misi Presiden Joko Widodo, tutur Jonan, pemangkasan izin dilakukan untuk mengurangi beban pagawainya. "Gaji PNS kecil, ngapain nambah pekerjaan," katanya.
Jonan mengaku telah menyederhanakan 157 perizinan. Di sektor perhubungan darat dan kereta, ada tujuh dan delapan izin yang disederhanakan. Sedangkan di sektor perhubungan udara dan laut masing-masing ada 99 izin dan 43 izin yang dirampingkan. (Baca: Kementerian Jonan Pangkas 157 Izin Transportasi)
Menurut Jonan, bila dulu lembaganya menerbitkan 2.000 surat izin setiap hari, sekarang jumlahnya turun separuhnya. Penyederhanaan birokrasi, kata Jonan, antara lain dilakukan dengan memperpanjang masa berlaku satu berkas perizinan. "Seperti izin operasi kapal, sepanjang jalan tidak perlu selalu diperpanjang, hanya setahun atau tiga tahun sekali," ujarnya.
ANDI RUSLI | PINGIT ARIA
Berita Lain
Amerika Dukung Menteri Susi Tenggelamkan Kapal
Terungkap, Rencana Transaksi Petral dan Sonangol
Direksi Baru Pertamina Tinggalkan Petral