TEMPO.CO, Dublin - Pemerintah Irlandia akan menerima mosi yang diusulkan oposisi, Selasa, 9 Desember 2014, mengenai sikap parlemen yang mengakui negara Palestina. Sikap tersebut sebelumnya diambil oleh sejumlah negara Uni Eropa.
Uni Eropa frustrasi dengan sikap Israel karena, sejak perundingan damai yang disponsori Amerika Serikat terhenti pada April 2014, negeri itu terus-menerus melanjutkan pembangunan permukiman bagi warganya di wilayah Palestina.
Dukungan berdirinya negara Palestina dari negara-negara berkembang terus mengalir. Namun Eropa Barat tidak melakukannya sama sekali. Sikap Barat adalah mendukung Israel, dan AS yakni kemerdekaan Palestina harus dirundingkan terlebih dahulu dengan Israel.
Keputusan pemerintah Irlandia keluar setelah Swedia menjadi negara Eropa Barat terbesar yang mengakui Palestina sebagai sebuah negara merdeka, disusul parlemen Spanyol, Inggris, dan Prancis.
Sikap pemerintah itu menyusul diloloskannya mosi di Majelis Rendah Irlandia pada Oktober 2014 yang berisi desakan agar pemerintah secara resmi mengakui Palestina.
Salah satu butir mosi yang disampaikan Majelis Rendah melalui partai oposisi Sinn Fein adalah pemerintah diminta secara resmi mengakui Palestina berdasarkan kondisi 1967 dengan Ibu Kota Yerusalem Timur. Kondisi itu sesuai dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam butir mosi itu juga disebutkan pembangunan permukiman di daerah Tepi Barat adalah ilegal.
AL ARABIYA | CHOIRUL