TEMPO.CO, Kupang - Brigadir Rudi Soik hari ini (Kamis, 10 Desember 2014) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. Rudi menjadi terdakwa karena dituduh menganiaya Ismail Patty Sangat, calo tenaga kerja Indonesia. "Rudi Soik siap hadir," kata kuasa hukum Rudi, Ferdi Tahu.
Ferdi mengatakan agenda sidang hari ini adalah mendengar dakwaan jaksa atas kasus penganiayaan itu. Rudi Soik kini ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Kupang.
Rudi Soik diduga menganiaya Ismail saat menyelidiki kasus human trafficking (perdagangan manusia) yang dilakukan PT Malindo Mitra Perkasa. Ferdi menduga kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Rudi merupakan kriminalisasi atas langkah Rudi untuk mengungkap kasus trafficking yang diduga melibatkan petinggi Polda NTT. "Kami menduga Rudi dikriminalkan," kata Ferdi.
Rudi telah melaporkan atasannya, Dirkrimsus Ajun Komisaris Besar Muhamad Slamet, karena menghentikan kasus trafficking yang diduga dilakukan manajemen PT Malindo Mitra Perkasa (baca juga: PJTKI yang Diselidiki Brigadir Rudi Soik Ditutup).
YOHANES SEO
Berita lain:
Dirjen HAM: Menteri Susi seperti James Bond
FPI Ogah Sebut Fahrurrozi Gubernur FPI
Melongok Harta Puluhan Miliar Calon Dirjen Pajak