TEMPO.CO, Jambi - Setelah sempat memberikan informasi terkait dengan adanya anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Jambi menangkap seorang dosen usai pesta sabu, Kamis dinihari, 11 Desember 2014, Kepala Polresta Jambi Komisaris Besar Kristono tutup mulut.
Kristono, kepada wartawan, mengatakan dia belum bisa memberikan pernyataan karena baru selesai rapat. "Besok saja. Jika saya ada waktu, kita akan beri informasi yang lengkap," ujarnya.
Padahal, sebelumnya, Kepala Subbagian Humas Polresta Jambi Ajun Komisaris Sri Kurniati sempat memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan. Dalam pernyataan sebelumnya, Sri menuturkan tiga orang yang ditahan usai pesta sabu berinisial I, 34 tahun, dosen; A (35), karyawan swasta; dan R (47), tukang ojek.
Dosen dan dua rekannya itu ditangkap di salah satu rumah pelaku di Jalan Amin Aini, tepatnya di belakang Puskesmas Putri Ayu, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Sebelumnya, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba. Mereka lalu melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 02.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
Di tempat kejadian, polisi menemukan tiga paket sabu dan seperangkat alat isap sabu serta pirek kaca. Ketiga pelaku lalu dibawa ke Satresnarkoba Polresta untuk diperiksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, I berprofesi sebagai dosen di Sumatera Barat dan merupakan warga Jambi.
Sumber yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan I pulang ke Jambi untuk melakukan penelitian prasyarat desertasinya untuk menyelesaikan kuliah S-2.
SYAIPUL BAKHORI
Berita lain:
Tragedi Dukun Santet Banyuwangi Mesti Diusut Lagi
Dikuasai Kubu Agung, Ical: DPP Golkar Milik Berdua
Menteri Anies: Banyak Pungli di Sekolah di Daerah