TEMPO.CO, Jambi - Aparat Kepolisian Resor Kota Jambi menangkap seorang dosen yang baru saja usai berpesta sabu di sebuah rumah di Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kamis dinihari, 11 Desember 2014. Penangkapan dosen tersebut menandai kasus sabu yang melibatkan dosen kedua dalam dua bulan terakhir di Indonesia.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Jambi Ajun Komisaris Sri Kurniati memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan ihwal penangkapan ini. Dalam pernyataan tersebut Sri menyebutkan ada tiga orang yang ditahan seusai pesta sabu. Mereka ialah I, 34 tahun, dosen; A, 35 tahun, karyawan swasta; dan R, 47 tahun, tukang ojek. (Baca juga: Dosen Ditangkap usai Pesta Sabu di Jambi)
Dari tempat kejadian ditemukan tiga paket sabu dan seperangkat alat isap sabu serta pirek kaca. Setelah ditangkap, ketiga orang itu dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi untuk diperiksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, I berprofesi sebagai dosen di Sumatera Barat dan merupakan warga Jambi. Sumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya itu mengungkapkan bahwa Indra pulang ke Jambi untuk melakukan penelitian sebagai prasyarat desertasinya guna menyelesaikan kuliah S-2.
Sebelum kasus ini, guru besar Universitas Hasanuddin, Profesor Musakkir, juga terjerat kasus serupa.
Baca selanjutnya kasus guru besar Universitas Hasanuddin, Musakkir.