TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai langkah Kejaksaan Agung menahan 87 tersangka korupsi bukan prestasi menonjol. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho menuding Kejaksaan hanya mencari nama dengan mendompleng "Hari Antikorupsi".
Emerson menuturkan keberhasilan Kejaksaan baru bisa diukur jika yang ditahan adalah nama-nama besar seperti politikus. (Baca: Inilah Penyebab Praktek Korupsi Marak di Daerah.) "Oke, ada yang sudah ditahan, tapi lebih banyak yang bebas," kata Emerson saat dihubungi pada Rabu, 10 Desember 2014.
Penahanan 87 tersangka korupsi tersebut juga jangan sampai dicap sebagai gebrakan Jaksa Agung H.M. Prasetyo. (Baca: Kejaksaan Agung Tahan Ketua Golkar Jawa Barat.) Sebab, kata Emerson, mayoritas kasus tersebut terjadi sebelum ditangani Prasetyo.
Menurut Emerson, pekerjaan rumah Kejaksaan tidak bisa selesai jika sekadar menahan. Korps Adyaksa harus bisa memastikan prosesnya selama di pengadilan serta mengungkap aktor-aktor dari sebuah kasus korupsi.
Selain itu, Kejaksaan mesti terbuka dalam menyampaikan detail penanganan kasus kepada masyarakat. "Kalau cuman sekadar angka, siapa pun juga bisa," kata Emerson. (Baca: Pesan Hari Antikorupsi: Jangan Sanjung Koruptor)
Lalu, Emerson juga mengkritik Kejaksaan yang hanya berani merilis angka, bukan nama-nama koruptor yang ditahan.
SYAILENDRA
Terpopuler:
Gubernur FPI Akhirnya Punya Kantor, Dimana?
Sopir Jadi Pelaku, Blue Bird: Kami Tak Terlibat
YLKI: Kejahatan di Taksi karena Persaingan
Ahok Tolak Usulan Kedua PT Jakarta Monorail
Taksi untuk Merampok Pernah Dilaporkan ke Polisi