TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang saham PT Garuda Indonesia. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan enam saksi untuk kasus tersebut. (Baca: Saham Nazarudin di Garuda)
"Enam orang dari swasta dipanggil bersaksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ujar Priharsa melalui siaran pers, Kamis, 11 Desember 2014. Mereka adalah Sutedjo Gunawan, Daniel Parganda Marpaung, Dwi Erika Pitasari, Khairul Afdel, Shinta Mareti Purwaningtyas, dan Sawitri Dwita Rijanti. (Baca: KPK Telusuri Bisnis Baru Nazaruddin)
Nazaruddin memang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dia divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 200 juta atas kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet. (Baca: Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara)
Kendati demikian, Nazaruddin masih terjerat kasus pencucian uang dengan membeli saham di PT Garuda menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi proyek Wisma Atlet. KPK mengumumkannya sebagai tersangka pencucian uang terkait dengan pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia pada 12 Mei 2012. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Dirjen HAM: Menteri Susi seperti James Bond
FPI Ogah Sebut Fahrurrozi Gubernur FPI
Melongok Harta Puluhan Miliar Calon Dirjen Pajak
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21