TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengeluhkan kinerja kepolisian yang dianggap lamban dalam pengusutan kasus pelecehan sembilan anak oleh Wakijan. Arist berharap kepolisian dapat segera menangkap Wakijan dan tidak menjadikan kaburnya tersangka sebagai dalih. "Seharusnya dalam 12 hari kasus sudah P21," ujar Arist kepada Tempo, Kamis, 11 Desember 2014.
Hingga saat ini, Wakijan belum diketahui keberadaannya. Kepolisian juga belum menyatakan Wakijan masuk dalam daftar pencarian orang. Padahal, apabila Wakijan sudah dimasukkan dalam DPO, kerja kepolisian akan lebih mudah untuk menangkap tersangka. "Harusnya sudah DPO, tapi ini belum ada kabar terbaru," kata Arist.
Tak hanya itu, kepolisian juga didesak untuk segera menyebar foto atau sketsa wajah Wakijan. Ada kepentingan yang lebih besar yang harus dilindungi, dalam hal ini adalah anak-anak di tempat Wakijan bersembunyi. "Jangan sampai justru nambah korban baru karena polisi kita enggak sigap. Ada anak-anak yang harus dilindungi dari predator ini," ujarnya. (Baca juga: Wakijan: Saya Cuma Pegang-pegang Saja)
Wakijan diketahui melecehkan sembilan bocah di rumah kontrakan di Karya Barat 1 Nomor 27, Grogol Petamburan. Warga yang berang mengusir Wakijan sehingga sampai saat ini tak diketahui keberadaannya. Kabar terakhir menyebutkan Wakijan bersembunyi di rumah kekasihnya di daerah Bogor. Namun hingga kini belum ada kabar terbaru dari kepolisian mengenai sejauh mana pengejaran terhadap Wakijan.
DINI PRAMITA