TEMPO.CO, Bekasi - Jajaran Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bekasi Kota menggerebek produsen minuman keras oplosan di perumahan Bumi Anggrek Blok G, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, 11 Desember 2014. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan miras oplosan ini. (Baca: Lagi, Dua Orang Tewas Akibat Minuman Oplosan)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Ajun Komisaris Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan dua tersangka itu bernama MS, 48 tahun, pemilik usaha, dan karyawannya, AT, 25 tahun. Keduanya ditangkap ketika sedang mengoplos minuman keras. (Baca: Ini Kata Sandi untuk Beli Miras Oplosan di Bogor)
"Pelaku mengoplos dengan menambahkan alkohol 70 persen," kata Wirdhanto, Kamis, 11 Desember 2014. Ia menjelaskan, alkohol itu dicampurkan ke minuman bersoda dan ditambahi ekstrak minuman suplemen. Kemudian oplosan itu dikemas dengan plastik atau botol. (Baca: Pabrik Miras Oplosan di Bogor Digerebek Polisi)
Adapun miras oplosan yang paling diminati pembeli ialah "Brandy". Pelaku, kata Wirdhanto, memasukkan minuman keras oplosannya ke dalam botol berlabel jenis minuman beralkohol ternama itu. "Botolnya beli dari pemulung. Sudah ada mereknya," katanya. (Baca juga: Pesta Minuman Keras di Depan Masjid Digerebek)
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memasarkan miras oplosannya ke toko-toko penjual jamu. Dia juga mengaku ada pembeli yang langsung datang ke rumahnya. "Omzetnya sebulan bisa mencapai Rp 60 juta," katanya.
Kepala Polresta Bekasi Komisaris Besar Isnaeni Ujiarto mengatakan minuman keras produksi MS menewaskan dua orang di Desa Setia Darma, Tambun Selatan, pada pertengahan bulan lalu. Masing-masing korban bernama Wawan dan Maman Firmansyah. "Minuman yang dikonsumsi korban sangat identik dengan produksi tersangka," kata Isnaeni.
Dia menambahkan, sejauh ini belum ditemukan bahan kimia mematikan dalam pembuatan minuman keras oplosan tersebut. Yang paling berbahaya ialah alkohol 70 persen yang dicampur dalam minuman tersebut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999, Pasal 142 juncto Pasal 91 UU RI Nomor 18 Tahun 2012, serta Pasal 90 dan Pasal 91 UU RI Nomor 15 Tahun 2001. "Masing-masing pasal ancamannya 5 tahun penjara," kata Isnaeni.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 43 botol miras oplosan merek Brandy dan W&N, 3 botol kosong, alkohol 70 persen sebanyak 5 liter yang ditempatkan di baskom dan teko, satu plastik tutup botol, dua lembar segel, ratusan botol minuman, dan ekstrak campuran untuk mengoplos miras.
Tersangka MS mengatakan memproduksi minuman tersebut sejak dua tahun lalu. Satu botol minuman keras dijual dengan harga Rp 20 ribu. "Sehari bisa ngejual 20 botol," kata pria asal Medan, Sumatera Utara, itu. Dia mengoplos miras tanpa ada yang mengajari.
ADI WARSONO
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang
Menkeu: Ada Pemilik Lamborghini Lolos dari Pajak