TEMPO.CO, Jakarta - Amir Hamzah, tersangka penyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "AH diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui siaran pers, Kamis, 11 Desember 2014. (Baca: Anak Buah Rudi Alfonso Lawyer Amir-Kasmin di MK)
Pemeriksaan Amir sebagai tersangka ini merupakan kedua kalinya dalam tiga pekan terakhir. Sebelumnya 26 November lalu, Wakil Bupati Lebak 2008-2013 itu diperiksa dengan status sebagai tersangka dan dikabarkan akan langsung ditahan.
Amir ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Kasmin. Amir-Kasmin adalah pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak, yang kalah pada pemilihan kepala daerah Lebak. (Baca: Pengacara Dituding sebagai Inisiator Suap Atut)
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyuap Akil Mochtar, dengan sangkaan memberikan uang agar mereka dimenangkan dalam sidang sengketa hasil pilkada Lebak.
Pasangan calon yang diusung Partai Golkar itu memberikan Rp 1 miliar untuk Akil atas seizin Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah Chasan. Duit itu milik adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan. Kini Atut, Wawan, dan Akil, menjadi terdakwa kasus tersebut.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Topik Terhangat
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Paloh, Jokowi & Sonangol | Susi Pudjiastuti
Berita Terpopuler
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang
Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi
Kubu Agung Rombak Fraksi Golkar di DPR
Menteri Susi: Berat Menghindari Korupsi