TEMPO.CO, Semarang - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan penahanan mantan Gubernur Sulawesi Tengah H.B. Paliudju, yang juga bekas Ketua Dewan Pembina Partai Nasdem di sana, sebagai bukti dirinya tidak tebang pilih. Pernyataan Prasetyo itu disampaikan saat ia berkunjung di kantor Gubernur Jawa Tengah, di Semarang, 11 Desember 2014. (Baca: Eks Gubernur Sulteng Jadi Tersangka Korupsi)
"Itu sebagai bukti Kejaksaan tidak tebang pilih. Paliudju pernah satu partai dengan saya, tapi hukum tidak ada pertimbangan seperti itu," kata Prasetyo seusai membuka acara seminar Penguatan Kejaksaan secara Kelembagaan dalam Menyongsong Tantangan Masa Depan di kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah. (Baca: Eks Gubernur Sulawesi Tengah Ditahan)
Prasetyo memastikan proses hukum kepada Paliudju tidak akan berbeda meski dirinya berasal dari partai politik yang sama. Bekas politikus NasDem itu menegaskan hukum tidak akan memandang partai politik tersangka. "Setiap orang punya hak dan kewajiban yang sama di hukum," kata Parsetyo menambahkan.
Mantan Gubernur Sulawesi Tengah H.B. Paliudju ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng pada Selasa, 9 Desember 2014, terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran operasional Provinsi Sulteng tahun 2006-2011.
Paliudju ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Gubernur Rita Sahara. Rita merupakan adik ipar Paliudju dan sudah proses sidang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara karena diduga korupsi dana kepala daerah senilai Rp 20 miliar. (Baca: Berkas Eks Bendahara Gubernur Sulteng Akan Rampung)
Dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Rita itu berawal dari temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) tahun anggaran 2006-2011. PPATK telah menemukan dana sekitar Rp 20 miliar di rekening pribadi milik tersangka Rita di Bank Sulteng.
EDI FAISOL
Berita terpopuler:
Dirjen HAM: Menteri Susi seperti James Bond
FPI Ogah Sebut Fahrurrozi Gubernur FPI
Melongok Harta Puluhan Miliar Calon Dirjen Pajak