Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hancurkan Kapal Asing, Indonesia Bisa Kena Perkara  

image-gnews
Sebuah helikopter milik TNI AL berjaga saat ditenggelamkannya tiga Kapal Ikan berbendera Vietnam di Perairan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, 5 Desember 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Sebuah helikopter milik TNI AL berjaga saat ditenggelamkannya tiga Kapal Ikan berbendera Vietnam di Perairan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, 5 Desember 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Geopolitik Pusat Studi Sosial dan Politik Indonesia Suryo A.B. menilai penenggelaman kapal asing ilegal bukan satu langkah yang benar dan legal. Menurut dia, ada potensi pelanggaran Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982). "Memang ada aturan tertulis tentang hal ini, tapi kita juga memiliki perjanjian bilateral," kata Suryo dalam diskusi di Tebet Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2014. (Baca: Penenggelaman Kapal Dicibir, Begini Kata Susi)

Suryo mengatakan kapal asing yang memasuki perairan Indonesia tidak hanya mewakili perusahaan atau perseorangan. Mereka, ujar Suryo, juga merepresentasikan kedaulatan negara asalnya. Dia menilai penenggelaman dengan semena-mena dapat memberi kesan Indonesia tidak menghargai kedaulatan negara lain. "Ketimbang terus-terusan menenggelamkan kapal negara yang melanggar perjanjian bilateral, alangkah baiknya jika duduk bersama dan membicarakan perjanjian laut," tuturnya.

Selain itu, kata Suryo, Indonesia bisa melanggar ketentuan UNCLOS karena aparat yang menangkap kapal ilegal tidak sesuai dengan aturan tersebut. Dalam klausul UNCLOS, ujar dia, aparat yang berhak menangkap kapal asing adalah sea end guard. Di Indonesia, kapal asing ditangkap oleh banyak pihak, dari Kementerian Kelautan, TNI Angkatan Laut, hingga polisi.  "Seharusnya diintegrasikan menjadi satu badan legal."

Meski begitu, Suryo mengakui ada kerugian negara hingga Rp 90 triliun yang diakibatkan pencurian ikan. Menurut dia, kapal-kapal ilegal yang selama 20 tahun beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia berasal dari negara ASEAN, yakni Thailand, Filipina, Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Myanmar. "Ada juga dari luar ASEAN, seperti Cina, Korea, Taiwan, dan Panama," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ) Riza Damanik menganggap penenggelaman kapal asing ilegal tidak menimbulkan efek jera. Menurut dia, pemilik kapal ilegal memilih mengambil risiko tertangkap di Indonesia daripada di negara lain. "Karena mereka menilai kerugiannya lebih sedikit," kata Riza. (Baca: Cara Susi Manfaatkan Pengadilan Perikanan)

URSULA FLORENE

Berita Terpopuler
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang
Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

16 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

29 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

30 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

30 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Produksi Garam Nasional Lampaui Target

56 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,


KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

59 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Tempo/Tony Hartawan
KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

Sejak penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan, KKP menyebut kebijakan tersebut mampu meningkatkan efek jera.


Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.


Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

8 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak keras rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih lobster atau benur.


Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

6 Februari 2024

TPNPB-OPM merilis foto pilot Susi Air asal Selandia Baru, Selasa 14 Februari 2023.
Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

TPNPB-OPM menyatakan belum melepaskan pilot Susi Air lantaran pemerintah Indonesia dan pemerintah Selandia Baru belum mau berbicara dengan mereka.