Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Problem TKI di Malaysia, RI Minta Majikan Diadili

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Seorang buruh asal Indonesia tinggal di luar akomodasi sementara nya dekat Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia (6/5). Para TKI yang kekurangan uang, memilih tinggal di peti kemas yang dirubah menjadi kamar untuk disewakan. REUTERS/Samsul Said Ibrahim
Seorang buruh asal Indonesia tinggal di luar akomodasi sementara nya dekat Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia (6/5). Para TKI yang kekurangan uang, memilih tinggal di peti kemas yang dirubah menjadi kamar untuk disewakan. REUTERS/Samsul Said Ibrahim
Iklan

TEMPO.COKuala Lumpur -Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan pemerintah Indonesia menyambut baik penerapan Undang-Undang Pendatang Tanpa Izin pemerintah Malaysia yang mengatur pengusiran terhadap tenaga kerja ilegal. Namun pihaknya berharap pemerintah Malaysia juga menerapkan pasal yang berlaku dalam undang-undang itu terhadap majikan Malaysia.

"Kita berharap yang diberikan sanksi bukan saja tenaga kerja ilegal, tetapi majikannya juga, seperti yang telah diatur dalam undang-undang tersebut," kata Hermono kepada Tempo, Kamis, 11 Desember 2014. "Jadi jangan orang asingnya saja yang ditangkap. Majikan kan juga melanggar undang-undang."

Menurut dia, tenaga kerja ilegal ada lantaran ada majikan yang mau menampung. Sepanjang pengamatan KBRI, selama ini hanya ada penindakan terhadap sekitar 365 majikan dari puluhan ribu tenaga kerja ilegal yang ditindak.

Penerapan undang-undang yang disiarkan Menteri Dalam Negeri Malaysia Zahid Hamidi kemarin merupakan kelanjutan dari program 6P yang ditetapkan pemerintah Malaysia terhadap para pendatang haram, yakni pendaftaran, pemutihan, pengampunan, pemantauan, penguatkuasaan, dan pengusiran. Empat tahap telah dijalankan beberapa waktu lalu dan ditutup pada September 2012.

Sejumlah 340 ribu TKI memanfaatkan program tersebut, dan yang mendapatkan paspor atau status legal bekerja di Malaysia mencapai 200 ribu orang. Pada saat itu, para tenaga kerja ilegal dan majikan yang mempekerjakan mereka masih dapat memproses legalitas status mereka di Malaysia.

"Sekarang pada tahap penguatkuasaan dan pengusiran," kata Hermono. Para tenaga kerja ilegal harus keluar dulu dari Malaysia, yang disebut "pulang secara sukarela". Mereka yang mendaftar untuk pulang dikenai biaya sekitar 800 ringgit untuk mengurus izin keluar dari Malaysia, dan dapat kembali setelah mengurus dokumen izin kerja yang sah.

"Jadi, kalau sampai 2015 tidak ada masa perpanjangan untuk menyerahkan diri secara sukarela, (TKI ilegal) akan ditangkap lalu dideportasi," kata mantan Wakil Duta Besar RI di Selandia Baru tersebut. Adapun mereka yang dideportasi akan dimasukkan daftar hitam, tidak boleh masuk ke Malaysia lagi selama lima tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Batas akhir pemulangan sukarela tersebut adalah 31 Desember 2014. Pemerintah Malaysia memperkirakan sampai batas waktu tersebut sekitar 70 ribu warga negara Indonesia akan dipulangkan. Sedangkan menurut hitungan KBRI Kuala Lumpur, sampai akhir November lalu, sekitar 50 ribu WNI sudah dipulangkan. Rinciannya adalah 21 ribu pulang sukarela dan sekitar 26 ribu dideportasi. Diperkirakan ada sekitar tiga juta warga negara Indonesia di Malaysia, dan 1,5 juta di antaranya ilegal.

Hermono menyatakan KBRI tidak melakukan persiapan khusus selain bersiap memberikan dokumen perjalanan bagi WNI. "Bagaimana 2015? Kita menunggu. Katanya Malaysia akan melakukan operasi penangkapan dan pengusiran."

NATALIA SANTI

Topik terhangat:
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang
Menkeu: Ada Pemilik Lamborghini Lolos dari Pajak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

39 hari lalu

 Kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12). (ANTARA/HO-MRSC Johor Bahru)
Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.


KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

56 hari lalu

Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning P, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Ribka Tjiptaning, diperiksa sebagai saksi didalami kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.


Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

56 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.


Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong


Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.


2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan sebanyak 94 guru ke Malaysia. Guru-guru tersebut akan ditempatkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Community Learning Center (CLC) yang tersebar di wilayah Sabah dan Sarawak.
2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.


Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.


Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

11 November 2023

Ilustrasi buruh migran berada di Penampungan Tenaga Kerja Indonesia, KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia. Antara Foto (Muhammad Adimaja)
Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

Sudah bayar Rp 60 juta gagal jadi TKI di Jepang gara-gara visa turis ditolak di Imigrasi. Ada yang berhasil, ada banyak juga yang gagal.


UNP Kirim 3 Mahasiswa ke Malaysia, Bantu Pendidikan Anak-anak TKI

3 November 2023

Mahasiswa UNP dikirim ke Malaysia untuk membantu pendidikan anak TKI. Dok. UNP
UNP Kirim 3 Mahasiswa ke Malaysia, Bantu Pendidikan Anak-anak TKI

Sebanyak tiga orang mahasiswa UNP berangkat ke International University and College Malaysia pada Kamis, 2 November 2023.