TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agam Lukman Hakim Saifuddin memperkirakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2015 membengkak. Sebab ada beberapa komponen tambahan yang masuk ke dalam anggaran haji tahun depan.
"Selama ini tidak ada komponen biayanya,” kata Lukman seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2014. Karena itu, dia baru akan membicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat setelah masa reses. “Apakah biaya akan diambil dari sumber lain atau dari biaya hidup jamaah haji.” (Baca: Menteri Lukman: E-Haji Diberlakukan pada 2015)
Komponen tambahan yang dimaksud Lukman, antara lain, biaya makan jemaah di Mekah. Selama ini, jemaah haji hanya mendapat jatah makan di Madinah. Dia memperkirakan biaya akan besar karena rata-rata jemaah tinggal di Mekah selama 3-4 pekan. (Baca: Menteri Puan Tangani Penyelenggaraan Haji 2015)
Dia mengklaim permintaan tambahan konsumsi ini sesuai dengan aspirasi jemaah. Selain itu, pengadaan konsumsi merupakan ketentuan dari pemerintah Arab Saudi ketika menerapkan e-Haj. "Mereka menyarankan ada jaminan konsumsi untuk setiap jamaah haji," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Komponen baru lain, peningkatan kualitas pelayanan di Arafah. Kementerian Agama, kata dia, ingin meningkatkan kenyamanan jemaah yang menggunakan tenda-tenda di Arafah. Dia merencanakan dalam tenda tersebut dipasang penyejuk udara berupa air conditioner (AC) atau kipas angin. Lukman juga ingin mengganti karpet tenda Arafah yang sudah lusuh.
Dengan adanya peningkatan kualitas, kata Lukman, penambahan biaya menjadi tak bisa terelakkan. Namun, dia berusaha untuk tidak menambah beban biaya kepada jemaah haji. "Jadi harus dicari dana tambahan dari dana optimalisasi atau biaya lain,” ujarnya.
PAMELA SARNIA
Terpopuler:
FPI Ogah Sebut Fahrurrozi Gubernur FPI
Melongok Harta Puluhan Miliar Calon Dirjen Pajak
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang
Kubu Agung Rombak Fraksi Golkar di DPR