TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ke depan syarat ibadah haji atau istita'ah akan diperketat dari segi kesehatan. Sebab, jumlah jemaah haji lanjut usia yang meninggal di Tanah Suci meningkat. Sebelumnya, kata Lukman, istita'ah hanya menitikberatkan pada kemampuan ekonomi.
"Sekarang kami ingin dalami dari hukum agama atau hukum syar'i mengenai batas kriteria minimal kesehatan dan fisik jamaah yang bisa berhaji," kata Lukman seusai rapat koordinator penyelenggaraan haji 2015 di kantor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Kamis, 11 Desember 2014. (Baca: 253 Anggota Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia)
Pasalnya, berdasarkan evaluasi Kementerian Agama di 2014, beberapa jemaah haji lanjut usia mengalami keterbatasan fisik sejak di Tanah Air. "Misalnya, ada yang menggunakan kursi roda. Bahkan, ada yang disorientasi dan terganggu ingatannya. Akan kami kaji apakah orang-orang yang mengalami ini masuk kriteria istita'ah," ujar dia.
Tahun ini, jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal di Tanah Suci mencapai 275 jiwa. Angka ini meningkat dari sebelumnya hanya 266 jiwa pada 2013. Lukman mengatakan peningkatan jumlah jemaah haji yang meninggal disebabkan oleh meningkatnya jumlah jemaah haji yang lansia. (Baca: Lelah dan Sakit, 100 Jemaah Haji Meninggal)
Peningkatan peserta haji lansia ini sendiri dampak dari kebijakan yang ditetapkan Kemenag untuk mengutamakan jemaah haji lansia. Pada musim haji sebelumnya, kuota kosong menjelang keberangkatan tidak diprioritaskan untuk lansia.
PAMELA SARNIA
Berita terpopuler:
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang
Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi