TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan belum menerima surat keputusan presiden mengenai persetujuan pelantikan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. (Baca: PDIP Berharap Djarot dan Ahok Kompak)
Penyebabnya, surat tersebut belum rampung lantaran Presiden Joko Widodo masih berada di luar negeri. "Masih diproses karena Presiden sedang di luar negeri," kata Djohermansyah melalui pesan pendek, Kamis, 11 Desember 2014. Jokowi bertolak ke Korea Selatan pada Rabu, 10 Desember 2014. Jokowi dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN-Korea Selatan pada 11-12 Desember 2014. (Baca: Ahok Djarot Saling Silang Urusan PNS)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan nama Djarot sebagai pendampingnya. Ahok menganggap Djarot memenuhi kriteria untuk memimpin Ibu Kota karena pernah menjadi Wali Kota Blitar. Ahok berujar, pengalaman Djarot memimpin Blitar selama 10 tahun merupakan modal untuk membenahi permasalahan di Jakarta. (Baca: Ahok Berseteru dengan DPRD, Djarot Jembatannya)
Djohermansyah menuturkan surat keputusan presiden tersebut berisi persetujuan Jokowi atas usulan Ahok yang mengajukan nama Djarot sebagai wakil gubernur. Surat itu, kata dia, juga berisi perintah agar Ahok segera melantik Djarot sebelum Sabtu, 20 Desember 2014. (Baca: Diskusi Panjang Mega, Ahok, dan Djarot)
Tanggal tersebut, kata Djohermansyah, menandai waktu sebulan setelah Ahok dilantik sebagai gubernur pada Rabu, 19 November 2014. Ia memastikan surat tersebut akan diterima Ahok sebelum tanggal tersebut. "Surat akan dikirim sebelum tanggal tersebut," kata Djohermansyah. (Baca juga: Jakarta Blitar Versi Djarot Saiful)
LINDA HAIRANI
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang
Menkeu: Ada Pemilik Lamborghini Lolos dari Pajak