Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Honor Tukang Bangunan Rumah Gubernur Rp 4,8 Miliar  

image-gnews
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. ANTARA/La Ode Masrafi
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. ANTARA/La Ode Masrafi
Iklan

TEMPO.CO, Kendari - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sudah empat tahun ini merenovasi rumahnya di atas tanah seluas 1 hektare di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Rumah megah dengan terali bercat hitam itu tampak kontras jika dibandingkan bangunan rumah toko di samping kiri-kanannya. (Baca: Para Kepala Desa Amankan Rumah Fuad Amin?)

Seorang pekerja yang ditemui Tempo pada Kamis, 11 Desember 2014, menaksir biaya rehabilitasi rumah itu mencapai ratusan miliar rupiah. "Untuk pekerja saja sebulan bisa Rp 120 jutaan, itu pun jumlah pekerja saat ini tersisa 25 orang,” kata pekerja yang menolak disebutkan namanya itu.

Ini artinya, jika ditotal setahun, untuk pekerja 25 orang sudah menghabiskan Rp 1,2 miliar. Jika dikalikan empat tahun pembangunan mencapai Rp 4,8 miliar. Angka ini belum termasuk jika pekerjanya berjumlah dua kali lipat seperti saat awal membangun. (Baca: Inilah Penyebab Praktek Korupsi Marak di Daerah)

Menurut pekerja bangunan itu, pada awal pembangunan, tukang bangunan di rumah tersebut sekitar 50 orang. “Semua dari Jawa, ke sini naik pesawat semua dan ditanggung sama Pak Gubernur," ujarnya.

Rumah yang satu lantainya setinggi hampir 4 meter itu memiliki tiga lantai. Namun, dari depan, rumah bercat gading itu terlihat hanya satu lantai. Rumah gubernur ini bergaya klasik Mediterania. “Pengerjaannya tinggal finishing saja, mungkin sebulan lagi kelar,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tukang bangunan tersebut mengkategorikan kediaman pribadi Nur Alam itu sebagai rumah mewah. Dengan sejumlah fasilitas: dua kolam renang, garasi mobil, dan puluhan kamar, rumah itu juga dilengkapi sejumlah barang antik. "Wuih, mewah. Ada banyak patung. Material bangunan juga dipesan dari luar Kendari," ucapnya. (Baca: Rahasia Jokowi Mencegah Pejabat Korupsi)

Gubernur Nur Alam kembali jadi sorotan. Kejaksaan Agung menyebut salah satu pemilik rekening gendut yang sedang diusut adalah Nur Alam. (Baca: Gubernur Sultra Punya Rekening Gendut?)

ROSNIAWANTY



Berita Terpopuler
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21

Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi 

Menteri Susi: Berat Menghindari Korupsi  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

13 Desember 2018

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 5 Juli 2017. ANTARA FOTO
KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

Menurut komisioner KPK Laode M. Syarif, gugatan Nur Alam pada ahli lingkungan, Basuki Wasis, memang bersifat aneh.


PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

13 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi Muji Kartika Rahayu (kiri) dan Bambang Heru Sahardjo (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Koalisi Masyarakat Antikorupsi meminta KPK memberikan perlindungan hukum kepada saksi ahli Basuki Wasis yang digugat terpidana mantan Gubernur Sulewesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.TEMPO/Imam Sukamto
PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi dosen IPB Basuki Wasis dalam putusan sela.


KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

2 Oktober 2018

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi Muji Kartika Rahayu (kiri) dan Bambang Heru Sahardjo (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Koalisi Masyarakat Antikorupsi meminta KPK memberikan perlindungan hukum kepada saksi ahli Basuki Wasis yang digugat terpidana mantan Gubernur Sulewesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

Basuki Wasis merupakan ahli lingkungan dan kerusakan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari KPK dalam persidangan Nur Alam.


Memantik Kolaborasi Ekonomi Kreatif di Kota Lulo

13 September 2018

Rizky Arief CEO dari Nah Project sepatu sneaker, berbicara di hadapan pegiat ekonomi kreatif pada acara Kombet Kreatif di Kendari. Acara ini diinisiasi oleh Bekraf dan Tempo Institute. TelusuRI/Fadwa
Memantik Kolaborasi Ekonomi Kreatif di Kota Lulo

Program ini bertujuan memantik semangat komunitas untuk berkolaborasi dalam industri ekonomi kreatif di Kota Kendari.


Banjir Bandang Terjang Tiga Wilayah di Sulawesi Tenggara

25 Juni 2018

Banjir menerjang wilayah Wanggu Kecamatan Lepo-lepo Kota Kendari Senin dini hari.  Selain Kota Kendari dua daerah lainya yakni Kabupaten Konawe Selatan dan Buton Utara juga diterjang banjir. Banjir terjadi akibat hujan yang terus mengguyur selama lima hari di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.  TEMPO/ROSNIAWANTY FIKRI
Banjir Bandang Terjang Tiga Wilayah di Sulawesi Tenggara

Banjir bandang menerjang tiga wilayah di Sulawesi Tenggara, Senin, 25 Juni 2018.


Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

7 Juni 2018

Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

Koalisi antimafia tambang mengimbau pegiat antikorupsi mendukung dan bergerak membantu Basuki Wasis.


Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

18 April 2018

Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

Saksi ahli KPK Basuki Wasis digugat oleh tim kuasa hukum Nur Alam ke Pengadilan Negeri Cibinong atas tuduhan perbuatan melawan hukum.


KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

18 April 2018

Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

Ahli lingkungan IPB yang menjadi saksi ahli KPK, Basuki Wasis, digugat secara perdata oleh kuasa hukum Nur Alam atas pernyataannya dalam persidangan.


Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

29 Maret 2018

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. KPK disebut telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin penerbitan usaha pertambangan. ANTARA FOTO/Jojon
Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam 12 tahun penjar


Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

29 Maret 2018

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. Majelis Hakim memerintahkan KPK  mengajukan permohonan kepada Bank dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk membuka blokir rekening deposit boks investasi dan sertifikat tanah milik Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam, karena pemblokiran terhadap aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. ANTARA/Galih Pradipta
Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam