TEMPO.CO, Magetan--Aparat Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur menyelidiki dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. Sebanyak 10 ribu liter bahan bakar untuk mesin disel yang dibeli dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Ngawi telah disita di dua tempat terpisah.
"Sebanyak 9.000 liter yang ada di mobil tangki diamankan ke Polres dan yang 1.000 liter masih berada di gudang penimbunan di Ngawi," kata Kapolres Magetan Ajun Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora, Jumat, 12 Desember 2014. (Baca berita lainnya: Penggelapan Solar Bersubsidi Marak di Bangkalan)
Menurut dia, penyitaan solar bersubsidi itu berawal saat anggota satuan reserse kriminal menangkap dua truk tangki yang melintas di jalan raya Madiun - Ngawi, tepatnya wilayah Kecamatan Maospati, Magetan pada Jumat pekan lalu. Adapun 9.000 liter solar yang diangkut truk tersebut berasal dari pengusaha minyak berinisial NUN, 34 tahun, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangjati, Ngawi.
"Berdasarkan keterangan dua sopir dan dua kenek yang kami jadikan saksi, solar bersubsidi itu akan dijual ke pengusaha kontraktor di Ponorogo," ujar Johanson. (Baca: Polisi Ungkap Penimbunan 32 Ton Solar)
Selain dua sopir dan kenek, polisi juga menginterogasi NUN yang kini berstatus sebagai calon tersangka. Berdasarkan keterangan NUN, solar yang ditimbun lantas dijual dengan harga Rp 9.350 per liter. Untuk mengelabui petugas SPBU, pengusaha itu memodifikasi mobil Izusu Panther miliknya dengan menambah bak penambung solar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan Ajun Komisaris M.Choirul Hidayat, mengatakan bak penampung solar di dalam mobil itu berkapasitas 1.000 liter. "Setelah mengisi penuh tangki, solar disedot dengan alat khusus masuk ke bak penampungan. Kemudian yang bersangkutan kembali mengisi solar di SPBU lain," ujarnya. (Simak juga: Timbun Solar, Perwira Polisi Jadi Tersangka)
Mengenai kepastian status tersangka NUN, Choirul mengatakan masih menunggu kedatangan saksi ahli dari PT Pertamina. Keterangan dari ahli akan dijadikan bahan untuk menggelar perkara dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut. "Sementara pihak yang kami mintai keterangan masih berstatus sebagai saksi," katanya.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Berita Terpopuler:
Jay Subiakto: Gubernur FPI Cukup Menghibur
Menteri Susi: You Langgar Aturan, Saya Tabrak
Siapa 10 Kepala Daerah Pemilik Rekening Gendut?
Ngotot Kurikulum 2013, Pejabat Ingin Temui Anies
Panggil Arwah Munir, Paranormal Ini Mau Bantu Jokowi