TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang sekretaris bernama Ayu Wahyuni dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 di Dewan Perwakilan Rakyat untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Ayu diperiksa untuk bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana. (Baca: Kasus Sutan, KPK Periksa Pembuat Akta Tanah)
"Diperiksa sebagai saksi untuk SB," ujar Priharsa melalui siaran pers, Jumat, 12 Desember 2014. Menurut Priharsa, Ayu Wahyuni merupakan sekretaris Saleh Abdul Malik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Saleh Abdul Malik merupakan Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri. Kantor PT SAM Mitra Mandiri yang berdiri di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, tersebut pernah digeledah KPK pada akhir September lalu menyangkut penyidikan kasus politikus Demokrat ini. (Baca: KPK Kejar Sumber Kekayaan Sutan Bhatoegana?)
KPK mengumumkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka pada Rabu, 14 Mei 2014. Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Rudi Rubiandini.
Dugaan penerimaan hadiah yang menjerat Sutan mencuat dalam sidang vonis perkara Rudi. Dalam vonis tersebut, majelis hakim menyatakan Sutan menerima duit US$ 200 ribu dari Rudi. (Baca: Vence Sebut Sutan Bhatoegana Utang Rp 7,5 M)
LINDA TRIANITA
Baca berita terpopuler
Akhirnya Ical Mendukung Perpu Pilkada Langsung
'Yang Konflik Golkar, Kok, yang Bicara Gerindra'
Ini Isi Kesepakatan Koalisi Prabowo-Demokrat