TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Setiabudi dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap empat pelaku penipuan dengan modus hipnotis. Diduga harta korban yang dikeruk komplotan itu mencapai Rp 2,8 miliar.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan para pelaku ditangkap pada 10 Desember 2014. "Salah satunya ditangkap setelah beraksi," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 12 Desember 2014.
Anggota komplotan itu adalah EV alias Acen, 31 tahun, AR alias Siauli (33), Lily (45), dan OS alias Koko (50). Wahyu mengatakan AR ditangkap setelah beraksi di Pasar Manggis, Jakarta Selatan. "Dia tertangkap duluan. Kemudian, di hari yang sama, tiga pelaku lain ditangkap di Apartemen Mediterania Tanjung Duren," ujar Wahyu.
Kelompok ini telah tiga kali melakukan aksinya. Kebanyakan korbannya adalah wanita berusia sepuh. "Rata-rata korbannya orang tua dan bisa dipengaruhi," kata Wahyu. Pelaku pun selalu melakukan aksinya di tempat-tempat keramaian dan pada pagi hari.
Modusnya, pelaku mempengaruhi korbannya dengan mengajak mengobrol. "Pelaku biasanya membicarakan soal keluarganya yang sakit," katanya. Setelah berhasil menarik perhatian korban, pelaku lain datang untuk ikut mengobrol. "Dari situ pelaku akan mulai mengatakan bahwa korban diikuti roh jahat."
Korban yang terpengaruh kemudian diajak ke dalam mobil milik para pelaku. "Korban ditakut-takuti soal adanya roh jahat di tubuhnya," kata Wahyu. Pelaku pun kemudian menyarankan agar korban menyerahkan harta bendanya untuk dibersihkan. Dalam penguasaan pelaku, korban memasukkan harta bendanya ke dalam plastik.
Plastik tersebut dipegang oleh para pelaku, dan selama di dalam mobil yang terus bergerak para pelaku seperti mendoakan korban. Setelah proses itu selesai, plastik dikembalikan kepada korban. "Namun isinya sudah ditukar oleh para pelaku," kata Wahyu. Korban diturunkan dengan membawa plastik berisi mi instan dan botol air mineral, sebelumnya isinya sudah ditukar. "Sebelum turun, korban dipesan agar baru tiga hari kemudian membuka plastik tersebut."
Korban yang akhirnya sadar melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian. "Saat kejadian, korban mengaku seperti tak sadar," kata Wahyu.
Atas perbuatannya, Wahyu menuturkan, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujarnya. Saat ini Kepolisian masih mengembangkan penyidikan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita lain:
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Jay Subiakto Kecewa pada Jokowi, Untung Ada Susi
Munir Dibunuh karena Sejumlah Motif, Apa Saja