TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menyatakan The Jakarta Post menggunakan fungsinya sebagai media pengingat publik ketika memuat karikatur ISIS. AJI menilai gambar tersebut bukan dibuat dengan sengaja untuk menghina atau menistakan agama.
"Iktikad pemuatan karikatur itu untuk mengingatkan publik tentang bahaya sebuah organisasi radikal yang bisa mengancam ketertiban sipil bahkan kemerdekaan berpendapat," kata Ketua Umum AJI Suwardjono melalui siaran pers, Jumat, 12 Desember 2014.
Menurut Suwardjono, seharusnya kepolisian tidak langsung memidanakan Jakarta Post. Apalagi koran berbahasa Inggris itu telah menunjukkan iktikad baik dengan meminta maaf dan melakukan koreksi berupa pencabutan karikatur tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka karena diduga melakukan penistaan agama lewat gambar karikatur ISIS yang dimuat dalam Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. (Baca: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama)
Pada karikatur itu terdapat bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. "Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama, dan Dewan Pers," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Kamis, 11 Desember 2014.
Meidyatama dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. AJI menyatakan menolak penetapan tersangka itu. (Baca juga: Kasus Jakarta Post, Dewan Pers jadi Saksi Ahli)
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Perpu Pilkada | Susi Pudjiastuti
Berita Terpopuler
Ditemukan, Kapal Selam Nazi Menyusup ke Laut Jawa
Netizen: Fahrurrozi Gubernur FPI sampai Kiamat
Menangi Gugatan, Djan Faridz Yakin PPP Miliknya
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Kubu Ical Mau Rapat di Slipi, Yorrys: Siapa Lu?