TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Zaini diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha terkait dengan permohonan izin pengembangan wisata di Lombok Barat.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Johan di kantornya, Jumat, 12 Desember 2014. Surat perintah penyidikan sudah diteken sejak 5 Desember 2014. (Baca: Bambang Soeharto Resmi Jadi Tersangka Suap)
KPK menduga Zaini memeras salah satu perusahaan yang akan mengajukan izin pemanfaatan lahan untuk pengembangan wisata golf. Penyidik menduga ada duit yang mengalir untuk politikus Partai Golkar itu sekitar Rp 2 miliar. "Duitnya masuk secara bertahap," tutur Johan.
KPK menjerat Zaini dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca: KPK Periksa Djoko Susilo di Penjara Sukamiskin)
Johan mengaku pihaknya menyelidiki kasus tersebut setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Sayangnya, Johan enggan mengungkapkan perusahaan yang diduga diperas Zaini. Hingga kini, penyidik masih menelusuri dugaan adanya duit lain yang mengalir ke Zaini.
Setelah menetapkan Zaini sebagai tersangka, KPK melayangkan surat cegah terhadap Zaini kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Dicegah untuk waktu enam bulan ke depan," kata Johan. (Baca: KPK: Nasib Bambang Soeharto Tunggu Pengumuman)
LINDA TRIANITA
Baca Berita Terpopuler
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Jay Subiakto Kecewa pada Jokowi, Untung Ada Susi
Bertemu, SBY Nasihati Prabowo
Jay Subiakto: Gubernur FPI Cukup Menghibur
SBY: Demokrat Tak Pernah Masuk Koalisi Prabowo