TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Lombok, Nusa Tenggara Barat Barat, Zaini Arony memeras pengusaha pemilik Djaja Business Group terkait dengan permohonan izin pengembangan wisata di Lombok Barat. Kini, Zaini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pihaknya menduga Zaini memeras pengusaha PT Djaja Business Group yang akan mengajukan izin pemanfaatan lahan untuk pengembangan wisata golf di Dusun Meang, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. (Baca: Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka di KPK)
Penyidik menduga ada duit sekitar Rp 2 miliar yang sudah mengalir ke politikus Partai Golongan Karya itu. "Duitnya masuk secara bertahap," ujar Johan di KPK, Jumat, 12 Desember 2014. Menurut dia, hingga kini, penyidik masih menelusuri dugaan adanya duit lain yang mengalir ke Zaini.
Di Kabupaten Lombok Barat, Djaja Business Group memang sedang mengembangkan kawasan wisata Meang Peninsula Resort. Meang Peninsula adalah kawasan pariwisata terpadu yang dibangun di area seluas 700 hektare. (Baca: Bambang Soeharto Resmi Jadi Tersangka Suap)
Setelah menetapkan Zaini sebagai tersangka, KPK melayangkan surat cegah terhadap Zaini kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Dicegah untuk waktu enam bulan ke depan," ujar Johan.
LINDA TRIANITA
Baca Berita Terpopuler
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Jay Subiakto Kecewa pada Jokowi, Untung Ada Susi
Bertemu, SBY Nasihati Prabowo
Jay Subiakto: Gubernur FPI Cukup Menghibur
SBY: Demokrat Tak Pernah Masuk Koalisi Prabowo