TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menduga telah terjadi penurunan potensi, produksi, serta tangkapan nelayan tradisional. Untuk menguatkan dugaannya, Susi punya indikator. "Ikan yang dijual nelayan di pasar sebagain besar berukuran kecil, sedangkan yang berukuran besar semakin jarang dijual," kata Susi saat mengunjungi perusahaan perikanan di Ambon, Maluku, Kamis, 11 Desember 2014. (Baca: Menteri Susi: Batasi Penangkapan Ikan di Maluku!)
Fenomena tersebut, kata Susi, terjadi di Maluku, salah satu perairan yang kaya akan ikan di Indonesia. Susi mengatakan potensi perikanan di Maluku semakin berkurang. Selain itu, aktivitas penangkapan ikan dikuasai oleh kapal berukuran besar yang melaut hingga ke pesisir. "Padahal ini adalah area penangkapan nelayan tradisional, sehingga potensi sumber daya ikut terkuras," ujar Susi.
Karena itu, kata Susi, pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kuota untuk setiap kapal ikan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan, sekaligus mencegah aktivitas penangkapan yang berlebihan dan tidak disertai pengawasan ketat. Susi juga melarang kapal ikan menggunakan alat tangkap trawl atau pukat harimau karena bisa merusak ekosistem terumbu karang dan lingkungan. (Baca: Susi Giatkan Pengadilan Perikanan, tapi Begini Faktanya)
Di Maluku dan Papua, Menteri Susi meresmikan Pengadilan Perikanan Ambon, Manokwari, dan Sorong bersama Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Susi juga meninjau perusahaan perikanan PT Mina Lestari, Pelaburan Perikanan Nusantara Ambon serta Pangkalan TNI Angkatan Laut IX Maluku.
FERY F. | ANT
Berita Terpopuler
Ditemukan, Kapal Selam Nazi Menyusup ke Laut Jawa
Netizen: Fahrurrozi Gubernur FPI sampai Kiamat
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama